Teman teman Kompasianer, sudah tahukah anda jika Pemerintah Indonesia melalui melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memindah siaran Televisi (TV) Analog menjadi siaran Televisi Digital? Proses pemindahan atau peralihan ke siaran TV Digital pun ditargetkan harus selesai pada 2 November 2022. Setelah itu kita tidak bisa lagi menonton TV Analog.
Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Meurauke mau tidak mau harus bersiap pindah dari Televisi Analog ke Televisi Digital atau istilahnya Analog Switch Off (ASO).
Kenapa harus beralih ke TV Digital? Tentu ada alasan yang menyertai. Hal ini pun menjadi bahan pertanyaan masyarakat khususnya di daerah tempat saya tinggal (Aceh Barat). Banyak yang bingung harus apa dan bagaimana! Mudah-mudahan tulisan saya ini dapat membuka pikiran masyarakat luas khususnya di Aceh Barat, apa itu siaran TV Digital, apa saja manfaat atau keuntungannya hingga bagaimana cara beralih atau migrasi dari TV Analog ke TV Digital.
Rekan-rekan Kompasianer pasti sudah tahu tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Nah! Dalam undang-undang atau landasan hukum tersebut-lah dinyatakan bahwa batas akhir migrasi dari TV analog menjadi siaran TV digital adalah tanggal 2 November 2022.
Karena Indonesia negara yang sangat luas, maka untuk mencapai batas akhir tersebut, perlu melakukan migrasi ini secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, Â Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dimulai 30 April 2022, akhir Agustus 2022 dan awal November 2022.
Barangkali hal ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat, kenapa harus ada tiga tahapan dalam proses migrasi ini?
Sebenarnya Pemerintah sudah melakukan penundaan waktu migrasi yang seharusnya tahun ini dimulai, padahal Indonesia sudah terlambat karena baru memiliki Undang_Undang Cipta Kerja di tahun 2020. Sedangkan banyak negara lain (mungkin sekitar 90 %) sudah mengunakan atau beralih ke TV digital sebelum tahun 2020.
Kondisi Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama mengapa pemerintah melakukan penundaan waktu migrasi. Pandemi Corona terbukti mengkhawatirkan yang menyebabkan diberlakukannya PPKM dan sebagainya yang ikut memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Maka tahap I pun dimulai pada akhir April 2022, Tahap II pada 25 Agustus 2022 dan Tahap III 2 November 2022.
Di sisi yang lain, tahapan-tahapan ini membuat pemerintah dapat melakukan persiapan dengan lebih baik!