Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Money

Menemukan 10 Kunci Peran Pemerintah Menjaga Stabilitas Barang Kebutuhan Pokok

13 April 2018   21:02 Diperbarui: 13 April 2018   21:57 1726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang dan jasa dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. (http://gateldigarukgaruk.blogspot.co.id)

Lalu kebutuhan Psikis atau Rohani seperti butuh rasa aman, bahagia, kehangatan, ilmu, pelayanan, ingin rapi, ingin punya anak, ingin punya sahabat dan saudara, dihargai, dihormati, disegani, dapat melakukan ibadah sesuai agama, dan lain sebagainya.

Selama ini kita masih membicarakan kebutuhan jasmani saja. Namun masyarakat  juga amat membutuhkan hal-hal yang menyangkut kebutuhan psikis atau rohani.

Menurut para ahli ekonomi, manusia atau masyarakat akan sampai pada suatu tingkat kebutuhan tertentu hanya sesudah tingkat kebutuhan sebelumnya terpenuhi.

Semua orang menghadapi permasalahan bahwa kebutuhan tidak terbatas (http://marketing-pharmacie.fr).
Semua orang menghadapi permasalahan bahwa kebutuhan tidak terbatas (http://marketing-pharmacie.fr).
Sumber dana untuk memenuhi pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas. Wah,..uangnya tidak cukup (www.hipwee.com)
Sumber dana untuk memenuhi pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas. Wah,..uangnya tidak cukup (www.hipwee.com)
Namun demikian, apa pun kebutuhan manusia itu, dan apa pun sistem ekonomi yang dianut oleh suatu perekonomian, niscaya ada dua hal atau masalah khusus yang pasti dihadapi oleh manusia yaitu
  • Keterbatasan/Kelangkaan sumber-sumber.
  • Masalah kependudukan.

Suatu kenyataaan bahwa sumber-sumber yang tersedia bagi suatu perekonomian itu terbatas adanya. Artinya sedikit sekali barang-barang yang memiliki sifat sebagai barang bebas. 

Selebihnya adalah barang-barang ekonomi yakni barang-barang yang memiliki harga dan penyediaannya relatif jarang, terbatas atau langka, yang untuk memperolehnya orang harus terlebih dahulu berkorban atau berjuang. Inilah yang  memaksa orang untuk tunduk kepada hukum kelangkaan yang berbunyi: untuk mendapatkan barang langka, orang harus mengorbankan sesuatu terlebih dahulu.

Selain masalah kelangkaan sumber-sumber produktif, maka masalah kependudukan merupakan masalah lain yang tidak kalah pentingnya di bidang perekonomian. Semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak barang dan jasa yang harus diproduksi.

Salah satu ahli dibidang perekonomian yang ingin saya sebutkan kali ini adalah Thomas Robert Malthus (ahli ekonom klasik dan Bapak Ilmu Penduduk (Father of Demography) yang juga seorang pendeta dari inggris). Ia adalah orang yang pertama sekali  mengemukakan masalah kependudukan sebagai masalah ekonomi.

Malthus tergetar hatinya karena kecut melihat perkembangan jumlah penduduk. Menurutnya, pada saat jumlah penduduk telah berlipat-lipat kali lebih besar, maka bumi yang luas ini pun akhirnya akan menjadi terasa sempit, seolah tinggal separuhnya saja, sehingga akhirnya akan mengerut sampai pangan maupun alat-alat pemuas kebutuhan hidup dan lainnya tidak dapat mengejar deret ukur pertumbuhan jumlah penduduk dan jatuh di bawah tingkat yang dibutuhkan oleh kehidupan.

Baca juga:Mewaspadai Ramalan Thomas Malthus (Artikel pemenang blog-compt Bonus Demografi BKKBN)

Dari berbagai literatur juga terungkap, tidak hanya Malthus, para ahli ekonomi lain juga tertarik kepada masalah kependudukan. Karena penduduk merupakan subjek ekonomi yang melakukan produksi dan konsumsi. Di sisi lain  penduduk juga merupakan sumber tenaga kerja dan sumber daya manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun