Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Catatan Penting Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Meluas

6 Januari 2017   22:16 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 21294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data Statistik Komnas Perempuan : Sepanjang 2015 menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan sebanyak 321.752 kasus. Dengan kata lain, setiap hari ada 881 kasus perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang paling sering terjadi juga kasus kekerasan seksual.

Sebagian besar kasus-kasus tersebut ditangani oleh organisasi pengada layanan atau komunitas penangganan dan penaggulangan korban kekerasan perempuan dan anak. Para penggiat komunitas atau yang kerap menyebut sebagai pendamping korban ataupun relawan adalah ujung tombak pemerintah dalam pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan. Jangkauan para relawan hingga ke pelosok daerah akan mendekatkan akses perempuan dan anak terhadap layanan yang umunya tersedia di ibukota kabupaten atau provinsi.

Secara positif komunitas dapat menjadi kekuatan bagi korban, tempat berlindung, membantu korban mengakses layanan, meningkatkan kapasitas, menumbuhkan kesadaran dan keberanian korban. Dengan begitu perempuan di komunitas memiliki kemampuan untuk membangun dukungan bagi korban. Kelompok  dukungan menjadi ruang bagi korban untuk saling berbagi pengalalman, mencurahkan kekesalan hati dan tempat perlindungan bagi korban.

7. Perlu dibentuk pos-pos, Pos Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pos KDRT) misalnya, perlu dibentuk demi membangun kesadaran, tanggung jawab, peran serta dan komitmen masyarakat di tingkat komunitas agar memiliki wadah dan mekanisme pencegahan, penanganan dan pemberdayaan kepada korban, karena komunitas adalah orang terdekat yang paling mudah diakses oleh korban.

8. Meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana. Ini dinilai penting mengingat dana desa sudah mulai dicairkan dari tahun 2015. Karena melalui dana desa, diharapkan dapat memenuhi hak-hak dasar termasuk hak perempuan dan anak korban kekerasan.

9. Mengharapkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tentang kesehatan reproduksi seksual kebutuhan korban kekerasan seksual.

10. Kaum perempuan harus berkreatif dan berinovasi guna membangun dan mensejahterakan keluarga dan lingkungan, dengan meningkatkan kualitas, baik secara pendidikan maupun ekonomi serta keterlibatan perempuan di dalam masyarakat harus terus ditingkatkan.

Dok: m.baranews.co
Dok: m.baranews.co
Saya pikir kesepuluh poin di atas menjadi catatan penting untuk terus berupaya mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan memastikan para korban mendapatkan layanan baik sesuai kebutuhan termasuk akses informasi dan lainnya.

***

Jumlah kekerasan pada anak dan perempuan meningkat setiap tahunnya. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan ancaman yang besar bagi bangsa Indonesia, sama seperti Narkoba dan Terorisme. Parah dan seriusnya ancaman itu tentu  karena banyak factor yang telah disebutkan.

Agaknya untuk melawan dan menghentikan semua itu dibutuhkan sinergi dan gerakan anti kekerasan di tengah masyarakat kita. Semua pihak harus mengambil sikap peduli dan bertindak untuk segera menghentikan adanya praktek kekerasan terutama kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.

Jika semua pihak yang berkepentingan bergandengan tangan bersama untuk menghentikan aksi kekerasan pada perempuan dan anak, dan lebih mengoptimalkan program-program perlindungan, maka saya yakin kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak dapat diminimalisir ataupun diakhiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun