Tapi detailnya keuntungan menabung atau meminjam di jasa keuangan syariah mungkin banyak belum tahu, begitu juga dengan produk yang disediakan oleh perbankan syariah sehingga pihak Bank perlu meningkatkan sosialisasi. Selain itu setiap masyarakat yang datang harus mendapat informasi detail dari petugas bank syariah tersebut.
Pemegang otoritas, dalam hal ini pihak bank juga wajib menyediakan sistem ekonomi yang sesuai syariat islam atau nonriba, sekaligus pelaksanaannya wajib dilaksanakan secara menyeluruh. Sebagaimana diketahui, sistem muamalah yang merujuk pada hukum atau aturan islam dapat mencegah para pelakunya melakukan praktik-praktik ribawi, menzalimi salah satu dan mencegah dari penipuan serta cara-cara yang tidak transparan. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan sistem ekonomi yang betul-betul  syariah. Karena itu juga meminta kesiapan dan komitmen kuat dari pemerintah dan pimpinan bank untuk benar-benar menjalankan prinsip syariah dalam sistem perbankan. Jika komitmen pemerintah dan pimpinan bank sudah kuat insya Allah dengan sangat mudah kita bisa mempersiapkan sumber daya manusia untuk nanti sistem syariah dapat berjalan semestinya.
Selain itu, dengan sosialisasi, masyarakat khususnya nasabah juga dapat mengetahui, sebut saja kekurangan dan kelebihan Bank Syariah lantaran selama ini nasabah sudah dimanjakan dengan sistem bank konvensional, meski masih berbalut riba. Sebagai contoh pemanjaan nasabah bank konvensional, terutama nasabah besar, melalui pengundian berbagai hadiah menarik termasuk mobil mewah, emas dan lain-lain serta berbagai program gebyar. Tentu dengan sistem syariah, gebyar-gebyar seperti itu tidak bisa lagi dilakukan seleluasa sekarang karena semua pembagiannya harus berbentuk bagi hasil. Hal-hal seperti ini saya kira masyarakat harus mengetahui betul. Jangan nanti kita terutama umat muslim hanya kita mengejar keuntungan besar tanpa mempertimbangkan hukum islam, sehingga tak memilih bank syariah.
Sosialisasi juga harus dilakukan pada umat nonmuslim. Karena sebagaimana diketahui, sistem perbankan syariah merujuk pada hukum atau aturan islam yang mana mencegah para pelakunya melakukan praktik-praktik ribawi, menzalimi salah satu dan mencegah dari penipuan serta cara-cara yang tidak transparan. Oleh karena itu sosialisasi harus mampu menggaet non muslim. Karena pengaturan strategi pembagian keuntungan yang adil itu tak hanya mampu menarik minat umat muslim (Indonesia dengan umat muslim terbesar di dunia), namun juga harus mampu menggaet umat non muslim, termasuk kalangan pengusaha di luar negeri yang berkepentingan dengan Indonesia.
Kini tinggal pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyosialisasikan tentang keuntungan atau dampak baiknya dari perbankan syariah kepada masyarakat, terutama nasabah dari pelaku usaha UMKM baik muslim maupun non muslim, termasuk melalui kantor-kantor Cabang Pembantu (KCP) di seluruh Indonesia. Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia hanya 20 persen saja yang paham terhadap konsep asuransi syariah dan baru 25 persen yang menggunakannya.
Akhir kata hadirnya perbankan syariah dapat menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia, melindungi masyarakat berpendapatan rendah, menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah serta memberikan keberkatan kepada setiap kegiatan yang dijalankan masyarakat di Tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H