Upaya dan solusi untuk menyelesaikan masalah ini ,Tentu solusi dalam perihal masalah ini sangat lah sulit, karena dua prinsip tersebut diakui secara sah oleh hukum Internasional. Satu sisi ada pihak yang menerapkan prinsip hak untuk penentuan nasib sendiri. Sisi pihak lain, menerapkan prinsip integritas teritorial. Upaya dan solusi sudah banyak dilakukan oleh kedua belah pihak diantaranya :
* Forum Internasional: Negara-Negara lain terlibat dalam mencarikan solusi atas masalah ini.
* Otonomi Daerah: Pihak pemerintah Indonesia menawarkan otonomi daerah khusus yang lebih luas, namun ini banyak penolakan di kalangan masyarakat Timor-Timur.
 Kejadian ini pun memberikan pelajaran bagi setiap warga negara, juga bagi organisasi atau Negara-Negara lain. Pentingnya ketika ada masalah diusahakan untuk berdialog dan negosiasi. Peranan organisasi Internasional atau Negara-Negara lain yang berupaya membantu memberikan solusi atas masalah ini.
 Akibat konflik Timor-Timur juga berpengaruh bagi masa depan. Walaupun konflik ini telah berakhir, namun ini bisa dijadikan kasus yang masih relevan untuk dibahas, beberapa pelajaran penting yang bisa kita dapatkan dari konflik Timor-Timur seperti:
* Penyelesaian Konflik: Penyelesaian konflik ini, harus dilakukan secara damai, yang bisa di terapkan menggunakan metode dialog dan negosiasi.
* Pencegahan Konflik: Usaha dan upaya pencegahan konflik bisa dilakukan sejak dini jangan menunggu atau pun menunda-nunda. Pencegahan ini dilakukan dengan cara mengatasi hal-hal yang menjadi akar pemicu konflik.
* Hukum Internasional: Peranan ini tidak kalah penting untuk menjadi pesan yang bisa diambil dari akibat konflik. Hukum Internasional menjadi pedoman penyelesaian konflik. Namun penerapannya harus fleksibel, adil, dan sesuai dengan kasus-kasus perdamaian.
Konflik Timor-Timur in merupakan contoh nyata dari masalah yang sulit dipecahkan hubungan antara prinsip hak untuk penentuan nasib sendiri dan prinsip integritas teritorial. Dalam kasus ini bisa kita garis bawahi, bahwasanya pentingnya mencari keseimbangan antara kedua prinsip tersebut dalam tercapainya keadilan dan perdamaian.
Oleh: Ikhwan Ramadhan (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNUSIA Jakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H