Mohon tunggu...
Ikhwan Maulana
Ikhwan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Abednego Altarf Maulana Aldebaran

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lalai Bisa Masuk Penjara

18 November 2021   11:47 Diperbarui: 18 November 2021   12:26 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa minggu yang lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya informasi kecelakaan artis Vanessa Angel. Dari kecelakaan tersebut diketahui bahwa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut. Sedangkan anak dan perawat nya mengalami luka berat, dan supir nya mengalami luka ringan.

Supir yang mengendarai mobil tersebut yakni, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan orang. Lalu bagaimana hukuman bagi orang yang lalai yang menyebabkan orang meninggal?

Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dikutip dari laman hukumonline.com terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan orang.

Dari penjelasan diatas, tersangka Tubagus Joddy dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun