Beberapa minggu yang lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya informasi kecelakaan artis Vanessa Angel. Dari kecelakaan tersebut diketahui bahwa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut. Sedangkan anak dan perawat nya mengalami luka berat, dan supir nya mengalami luka ringan.
Supir yang mengendarai mobil tersebut yakni, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan orang. Lalu bagaimana hukuman bagi orang yang lalai yang menyebabkan orang meninggal?
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dikutip dari laman hukumonline.com terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan orang.
Dari penjelasan diatas, tersangka Tubagus Joddy dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H