Mohon tunggu...
Ikhtiyatoh
Ikhtiyatoh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Ibu dari lima anak soleh solehah

Suka mendengarkan berita politik sambil bergelut di dunia perdapuran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerapan PPN 12%: Cara Praktis Genjot Pendapatan

10 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 10 Januari 2025   21:43 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah bisa lebih serius menuntaskan RUU Perampasan Aset hasil korupsi. Lihat saja, kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Jika kasus ini ditindak ditambah kasus korupsi lainnya, maka pendapatan negara jauh melampaui target pendapatan kenaikan tarif PPN 12%. Apatah lagi, jika pemerintah memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam di darat, di laut, dan di dalam perut bumi. Kebijakan nasionalisasi tambang jelas mampu membiayai berbagai program pemerintah hingga rakyat tak perlu lagi membayar aneka macam pajak.

Masyarakat tentu berharap, kebijakan pembatalan PPN 12% untuk barang umum bukan sekadar demi meredam gejolak. Saat ini, 'No viral no justice' makin terekam kuat dalam benak masyarakat. Kebijakan penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah juga diharapkan bukan sekadar demi mendapat kesan manis di 100 hari kerja Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Di tengah kondisi karut marutnya masyarakat Indonesia, dibutuhkan pemimpin yang peka. Rakyat butuh komitmen pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang memalak.

Walllahu'alam bishshowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun