Mohon tunggu...
Ikhsan Madjido
Ikhsan Madjido Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis, traveling, fotografi

Mengabadikan momen dengan kalimat, dan merangkai emosi dalam paragraf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepala Sekolah Dihapus, Profesionalisme Ditambah

13 Januari 2025   08:04 Diperbarui: 13 Januari 2025   08:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala sekolah dihapus untuk peningkatan profesionalisme (dokpri)

Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola pendidikan di Indonesia menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuan utamanya adalah menciptakan efisiensi, transparansi, dan profesionalitas. Di balik perubahan ini terdapat semangat untuk mengembalikan fokus jabatan kepada fungsi utamanya, termasuk menjadikan posisi Kepala Sekolah sebagai tugas tambahan bagi guru.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Sekolah bukan lagi jabatan struktural maupun fungsional, melainkan tugas tambahan yang diemban guru untuk memimpin satuan pendidikan.

Pada tanggal 10 Desember 2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan, membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam dunia pendidikan.

Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penghapusan istilah "Kepala Sekolah," yang kini digantikan dengan sebutan baru: "Kepala Satuan Pendidikan."

Langkah ini, menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur jabatan dan mempertegas tugas serta tanggung jawab di lingkungan pendidikan. Namun, apakah perubahan ini sekadar permainan istilah, atau ada makna yang lebih mendalam?

Syarat Ketat, Peluang Terbuka

Penghapusan istilah "Kepala Sekolah" diiringi dengan penetapan kriteria yang lebih spesifik untuk para guru yang ingin menjabat sebagai "Kepala Satuan Pendidikan." Persyaratan ini mencakup:

  1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang diakui.
  3. Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).
  4. Berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
  5. Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
  6. Berusia di bawah 56 tahun.

Yang menarik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa jabatan ini terbuka bagi semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak. Hal ini menandakan bahwa transformasi ini juga membawa peluang lebih luas dan inklusif, selama guru memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Implementasi yang Tidak Instan

Perubahan ini tentu saja membutuhkan waktu untuk implementasi yang maksimal. Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 memberi tenggat waktu hingga akhir 2026 untuk menghapus istilah "Kepala Sekolah" secara menyeluruh dan menggantinya dengan "Kepala Satuan Pendidikan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun