Peningkatan Pengawasan Internal:
- Mengintensifkan pengawasan internal untuk mendeteksi dan mencegah korupsi di dalam organisasi.
- Penerapan mekanisme audit internal yang efektif.
Kode Etik dan Standar:
- Menjelaskan dan menegakkan kode etik dan standar tinggi dalam pelayanan publik.
- Memberikan sanksi bagi pelanggaran etika dan standar.
Partisipasi Masyarakat:
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan kebijakan publik.
- Menyediakan saluran bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melaporkan potensi tindak korupsi.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
- Menyelenggarakan kampanye pendidikan anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Memasukkan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah.
- Kerjasama Internasional:
Berpartisipasi dalam inisiatif internasional untuk memberantas korupsi.
Membangun kerjasama dengan negara-negara lain untuk mengejar pelaku korupsi yang melarikan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!