Mohon tunggu...
ikhsan saputra
ikhsan saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NIM : 43222010176 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegangan Korupsi (TB2)

10 November 2023   14:12 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:00 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencegahan korupsi adalah langkah proaktif untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menciptakan lingkungan di mana pelanggaran hukum tidak dapat berkembang.

Definisi korupsi dan dampaknya.

Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang tidak etis. Ini melibatkan praktik-praktik seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penyuapan yang dapat merusak integritas dan efisiensi institusi atau sistem.

Secara umum, terdapat dua jenis korupsi:

  1. Korupsi Aktif:

    • Penawaran, pemberian, permintaan, atau penerimaan hadiah atau imbalan yang bertujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan seorang pejabat.
  2. Korupsi Pasif:

    • Penawaran, pemberian, permintaan, atau penerimaan hadiah atau imbalan oleh seorang pejabat yang dapat mempengaruhi tindakan atau keputusan mereka.

Dalam setiap bentuknya, korupsi merusak prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas dalam semua lapisan masyarakat.

Dampak Korupsi:

Dampak korupsi sangat merugikan dan melibatkan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Berikut adalah beberapa dampak utama dari korupsi:

Ekonomi yang Terganggu:

Korupsi dapat merusak pertumbuhan ekonomi dengan memindahkan sumber daya ke tangan yang salah. Proyek-proyek pembangunan bisa terhambat atau dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah disalahgunakan.

Ketidaksetaraan:

Praktek korupsi dapat memperburuk ketidaksetaraan dalam masyarakat dengan menguntungkan kelompok atau individu tertentu, meninggalkan sebagian besar masyarakat dalam kondisi kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun