Mohon tunggu...
ikhsan bang haji
ikhsan bang haji Mohon Tunggu... Lainnya - adalah seorang pegawai desa di Desa Wanayasa

Menyukai menulis dan concern terhadap pemerintahan desa dan gerakan belanja di warung tetangga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Desa Bersatu Apakah Sebuah Solusi?

17 Juni 2024   08:48 Diperbarui: 17 Juni 2024   09:00 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Desa Bersatu (Sumber Medsos Desa Bersatu)

Fakta di lapangan yang selama ini seringkali terjadi di desa adalah pergesekan antara Kepala Desa, BPD dan perangkat desa dengan berbagai alasan dan dinamikanya, dari skala kecil hingga gesekan yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan pemerintahan desa. Meski dapat dimaklumi sebagai dinamika dalam sebuah tubuh pemerintahan desa, tetapi bahwa masyarakat desa kemudian menilai kinerja, soliditas dan "tauladan" para pengelola pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD, Perangkta desa dan Lembaga desa lainnya) ini akan menjadi nilai negatif tersendiri kepada pemerintah desa tersebut.

Memang selalu ada upaya dan solusi untuk menyamakan persepsi diantara ketiga unsur desa tersebut, bahwa di desa pada umumnya semua permasalahan dapat diatasi dengan proses musyawarah kekeuargaan, tetapi bila pergesekan ini terus terjadi dalam sebuah tubuh pemerintahan desa maka secara berangsur ini akan merusak dari apa yang dicita-citakan desa secara umum, juga mencederai "ruh" daripada desa itu sendiri yaitu "Kekeluargaan".

Seperti yang diketahui pemerintah desa dapat dikatakan sebagai miniatur demokrasi Indonesia, dimana berbagai kebijakan pembangunan ditetapkan berdasarkan musyawarah yang berarti tidak ada penguasa tunggal yang dapat sevara sendiri-sendiri menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Masyarakat dituntut berpartisipasi aktif dalam menentukan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dan ikut dalam proses pelaksanaan serta pengawasannya.

Lalu bagaimana jadinya bila unsur-unsur pembentuk pemerintahan desa selalu bersitegang, berbeda visi dan "tak pernah akur" terus menerus?

Kongres Desa pada tanggal 22-24 Maret 2024 di Jakarta adalah salah satu proses yang tujuannya adalah mencari solusi atas permasalah tersebut di atas, dimana delapan organisasi desa tingkat nasional bersatu duduk bersama, menyamakan persepsi pembangunan desa, bersama-sama mencari solusi atas segala permasalahan desa serta menyatakan bahwa Desa Harus Bersatu yang kemudian diwujudkan dengan membentuk sebuah Organisasi bernama Desa Bersatu.

Desa Bersatu tentu saja jangan hanya sekedar nama, jangan hanya sekedar lembaga, jangan hanya sekedar sebuah organisasi yang menghimpun delapan organisasi desa nasional tanpa tujuan, tanpa visi dan misi. Desa Bersatu harus dirancang untuk kemaslahatan Desa secara umum, bukan hanya bagi para kepala desa, BPD, Mantan Kepala desa atau Perangkat Desa saja, apalagi bertujuan untuk hal yang bersifat pribadi atau golongan. Tujuan dari Desa Bersatu harus jauh lebih besar dan mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan desa.

Tidak dapat diingkari bahwa revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kini telah disahkan oleh pemerintah menjadi Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024 adalah buah dari kebersamaan seluruh organisasi desa tanpa menyebut siapa dan organisasi mana yang paling berjasa serta paling dominan dalam memperjuangkan revisi undang-undang tersebut.

Demonstrasi para kepala desa, BPD, Perangkat desa dan bahkan Purna Kepala desa dilakukan berkali-kali bukan tanpa perjuangan, bukan tanpa pengorbanan dan bukan tanpa hambatan. Seluruh unsur yang terlibat mempunyai andil yang sama dalam memperjuangkan revisi undang-undang desa tersebut.

Tentu saja dalam perjalanannya banyak sekali pihak yang "nyinyir", pesimis atau bahkan menuduh bahwa gerakan ini hanya bersifat politis dan pragmatis demi kepentingan segelintir orang. Itu dapat dipahami dan tentu saja sebagai sebuah hal yang wajar dalam perjuangan. Tetapi kenyataannya bahwa delapan organisasi desa ini tetap fokus pada tujuannya dan tetap solid bersatu sehingga hari ini undang-undang desa telah resmi direvisi dan disahkan oleh pemerintah.

Lalu mengenai materi revisi Undang-undang Desa tersebut, apakah dengan ditambahnya masa jabatan Kepala Desa dan BPD merupakan keuntungan hanya bagi Kepala desa dan BPD saja? Tentu saja tidak. Masa jabatan ini erat kaitannya dengan proses pelaksanaan pemerintahan desa secara umum dan akan berdampak positif bagi proses pembangunan di desa, berbagai dinamika politis yang kerap terjadi di desa diharapkan akan dapat diredam karena "interval" pemilihan kepala desa semakin berjarak selama delapan tahun. Ini bukan tentang ketidakpercayaan terhadap warga desa atau pemerintah desa yang tidak akan mampu menyelesaikan persoalan dalam 6 tahun, tetapi langkah menambah menjadi 8 tahun masa jabatan ini justru memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat desa dan pemerintah desa untuk bersama-sama membangun desa dalam atmosfir desa yang lebih kondusif serta membuat perencanaan desa yang lebih matang. Di samping itu ada efisiensi anggaran PILKADES, yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa yang lebih urgent untuk masyarakat desa.

Desa Bersatu adalah sebuah organisasi bersama unsur-unsur pembentuk pemerintahan desa, berdiri secara mandiri untuk kepentingan desa secara umum. Desa Bersatu juga diharapkan akan selalu aktif memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam hal kebijakan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Desa Bersatu tentu saja memiliki pandangan-pandangan yang lebih realistis dan objektif terhadap sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk desa, sebab delapan organisasi ini mereka yang paling depan serta bersentuhan langsug dengan masyarakat desa melalui kepengurusan oraganisai masing-masing bahkan sampai tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia.

Sebagaimana "tabeat" orang desa yang gemar bermusyawarah, Desa Bersatu wajib selalu akomodatif terhadap berbagai masukan sepanjang merupakan ide kreatif, saran baik dan bermanfaat baik bagi organisasi maupun bagi desa secara umum.

Tentu saja ada pihak yang tanpa alasan dan hanya menduga-duga bahwa Desa Bersatu adalah organisasi yang dirancang untuk kepentingan pribadi, atau organisasi yang pragmatis yang dibentuk untuk menjadi penikmat anggaran negara, Desa Bersatu dibuat untuk menekan dan bahkan mengintimidasi delapan Organisasi desa tersebut. Dugaan dan tuduhan tersebut hendaknya dijadikan vitamin bagi Desa Bersatu, untuk selalu bertekad fokus pada tujuannya. Semua asumsi tersebut adalah wajar dan itu sebagai bukti bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap organisasi Desa Bersatu.

Satu lagi hal yang penting, bahwa bersatunya delapan organisasi ini harus hingga ke akar-rumput, jangan hanya para Ketua Organisasi Desa Nasional bermesraan tetapi di bawah tetap terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan melanggar aturan, BPD tidak seiring sejalan dengan Kepala Desa atau bahkan antara Kepala desa, BPD dan perangkat desa terus menerus berjalan sendiri tanpa ada semangat membangun desa hingga pengelolaan pemerintah desa terkesan asal jalan dan kepentingan warga desa terabaikan.

Lalu menyinggung soal peringatan satu dasawarsa undang-undang desa yang baru saja digelar pada 13 Juni 2024 lalu, hendaknya itu bukan hanya sebagai acara seremonial belaka, tetapi pemerintah desa wajib membaca, memahami, mengkaji dan semaksimalnya menjalankan roda pemerintahan desa berdasar pada pada undang-undang desa tersebut.

Salam

Pagawe Desa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun