Desa Bersatu adalah sebuah organisasi bersama unsur-unsur pembentuk pemerintahan desa, berdiri secara mandiri untuk kepentingan desa secara umum. Desa Bersatu juga diharapkan akan selalu aktif memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam hal kebijakan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Desa Bersatu tentu saja memiliki pandangan-pandangan yang lebih realistis dan objektif terhadap sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk desa, sebab delapan organisasi ini mereka yang paling depan serta bersentuhan langsug dengan masyarakat desa melalui kepengurusan oraganisai masing-masing bahkan sampai tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia.
Sebagaimana "tabeat" orang desa yang gemar bermusyawarah, Desa Bersatu wajib selalu akomodatif terhadap berbagai masukan sepanjang merupakan ide kreatif, saran baik dan bermanfaat baik bagi organisasi maupun bagi desa secara umum.
Tentu saja ada pihak yang tanpa alasan dan hanya menduga-duga bahwa Desa Bersatu adalah organisasi yang dirancang untuk kepentingan pribadi, atau organisasi yang pragmatis yang dibentuk untuk menjadi penikmat anggaran negara, Desa Bersatu dibuat untuk menekan dan bahkan mengintimidasi delapan Organisasi desa tersebut. Dugaan dan tuduhan tersebut hendaknya dijadikan vitamin bagi Desa Bersatu, untuk selalu bertekad fokus pada tujuannya. Semua asumsi tersebut adalah wajar dan itu sebagai bukti bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap organisasi Desa Bersatu.
Satu lagi hal yang penting, bahwa bersatunya delapan organisasi ini harus hingga ke akar-rumput, jangan hanya para Ketua Organisasi Desa Nasional bermesraan tetapi di bawah tetap terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan melanggar aturan, BPD tidak seiring sejalan dengan Kepala Desa atau bahkan antara Kepala desa, BPD dan perangkat desa terus menerus berjalan sendiri tanpa ada semangat membangun desa hingga pengelolaan pemerintah desa terkesan asal jalan dan kepentingan warga desa terabaikan.
Lalu menyinggung soal peringatan satu dasawarsa undang-undang desa yang baru saja digelar pada 13 Juni 2024 lalu, hendaknya itu bukan hanya sebagai acara seremonial belaka, tetapi pemerintah desa wajib membaca, memahami, mengkaji dan semaksimalnya menjalankan roda pemerintahan desa berdasar pada pada undang-undang desa tersebut.
Salam
Pagawe Desa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H