Mohon tunggu...
Ikhlazul Amal
Ikhlazul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain musik dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusutan dan Amortasi

24 Juli 2022   22:34 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Dalam pemungutan pajak, kerusakan dan amortisasi sumber daya, baik sumber daya yang tidak salah lagi maupun sumber daya teoretis, harus dipertanggungjawabkan oleh setiap Warga Perusahaan. Namun, strategi untuk menghitung devaluasi dan amortisasi untuk laporan keuangan perusahaan dan laporan anggaran untuk desain biaya bukanlah sesuatu yang serupa. 

Sesuai Peraturan No. 36 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Tahunan (PPh PPh), Deteriorasi atau Devaluasi adalah gagasan pembagian biaya pengamanan sumber daya tetap yang pasti dan Amortisasi adalah gagasan penunjukan biaya perolehan sumber daya yang sulit dipahami dan biaya aset biasa. 

Jadi, dalam Peraturan Pengeluaran Pribadi, amortisasi juga memasukkan pemikiran konsumsi seperti yang dikenal dalam pembukuan moneter. Meskipun demikian, motivasi di balik devaluasi dan amortisasi sumber daya tetap di bawah Peraturan Tugas Pribadi (keuangan) setara dengan pembukuan.

Penyusutan

Untuk memastikan berapa banyak devaluasi, sumber daya tetap yang jelas diisolasi menjadi dua kelompok:

1. Sumber daya substansial yang tidak berada dalam kerangka berpikir struktur tersebut.

2. Sumber daya substansial sebagai struktur. pengamanan sumber daya

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok:

1. Kelompok 1: sumber daya substansial non-bangunan yang memiliki keberadaan yang berharga selama 4 tahun.

2. Kelompok 2: sumber daya substansial non-bangunan yang memiliki keberadaan yang berharga selama 8 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun