Mohon tunggu...
Ikhlazul Amal
Ikhlazul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain musik dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyusutan dan Amortisasi

21 Juli 2022   13:17 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:24 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Di dalam perpajakan, penyusutan dan amortisasi atas aset baik aset berwujud dan aset tidak berwujud perlu dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Badan. Namun metode penghitungan penyusutan dan amortisasi yang dilakukan untuk laporan keuangan badan dengan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan tidakla sama. Menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (UU PPh), Penyusutan atau Depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan aset tetap berwujud dan Amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan aset tidak berwujud dan harga sumber alam. Jadi, dalam UU PPh, amortisasi mencakup juga pengertian deplesi seperti yang dikenal dalam akuntansi keuangan. Namun tujuan penyusutan dan amortisasi aset tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi.

Penyusutan

Untuk menghitung besarnya penyusutan, harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan:

1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.

2. Harta berwujud yang berupa bangunan. perolehan aset

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok:

  • Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  • Kelompok 2: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
  • Kelompok 3: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
  • Kelompok 4: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Harta berwujud berupa bangunan dibagi dua:

  • Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
  • Tidak permanen: bangunan yang bersifat seentara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah - pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Metode dan Tarif Penyusutan

Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Perpajakan (2016:188) menjelaskan terdapat dua metode yang dapat digunakan dalam penyustan yakni metode garis lurus (straight line technique) dan saldo menurun (declining balance strategy) dari kedua metode tersebut Wajib Pajak diperkenankan memilih salah satu dalam melakukan penyusutan.

  • Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Metode garis lurus merupakan metode yang banyak dan umum digunakan oleh perusahaan. Dengan metode ini, pembebanan atas penyusutan untuk setiap tahun nilainya sama besar dan tidak dipengaruhi oleh hasil/yield yang diproduksi perusahaan. Metode garis lurus digunakan untuk semua kelompok aset tetap berwujud.
  • Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian yang menurun dengan cara menerapkan tax penyusutan atas nilai sisa buku.

tarif yang dikenakan dalam penghitungan penyusutan aset tetap berwujud yang telah diatur dalam Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Saat dimulainya penyusutan

 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 undang No. 36 Tahun 2008, penyusutan terhadap aset tetap berwujud dapat dimulai pada saat :

  • Bulan dilakukannya pengeluaran
  • Untuk asset yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan aset tersebut selesai; dan
  • Dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan aset berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset tersebut mulai menghasilkan.

Amortisasi

Pada akuntansi keuangan, kamu tentu telah mempelajari mengenai pengertian amortisasi. Amortisasi didefinisikan Oktima (Kamus Ekonomi): (2013:11) sebagai suatu pengurangan atau penghapusan sistematis suatu jumlah, seperti saldo (balance) perkiraan, selama beberapa priode tertentu. Biasanya amortisasi dilakukan terhadap aset tidak berwujud. Berdasarkan Undang Pajak Penghasilan, Semua aset tidak berwujud dapat dibebankan melalui amortisasi berdasarkan kelompok masa manfaatnya. Sementara itu, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 19 Tahun 2009, aset tidak berwujud digolongkan menjadi dua yakni aset yang memiliki masa manfaat terbatas dan masa manfaat tidak terbatas.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:

1. Kelompok 1: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.

2. Kelompok 2: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.

3. Kelompok 3: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.

4. Kelompok 4: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Metode dan Tarif Amortisasi

Untuk melakukan amortisasi, juga dapat digunakan beberapa metode penghitungan seperti pada penyusutan atau depresiasi. Di dalam perpajakan, harga perolehan dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (altruism) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun perlu diamortisasi. Amortisasi dilakukan dengan menggunakan dua metode yakni metode garis lurus (straight line strategy) dan metode saldo menurun (declining balance technique). Sama halnya seperti penyusutan, wajib pajak juga diperkenankan memilih salah satu dari kedua metode tersebut dalam melakukan amortisasi. Berikut ini disajikan tabel yang menggambarkan pengelompokkan aset tidak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya.

Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu

Devaluasi sumber daya yang pasti dan amortisasi sumber daya yang sulit dipahami dimulai pada bulan konsumsi dilakukan, selain dari bidang usaha tertentu yang juga dikelola dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03 /2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha khusus ini adalah:

• Kawasan usaha jasa jagawana, khususnya kawasan usaha kayu, kawasan hutan, dan kawasan hutan yang tanamannya dapat menghasilkan secara umum dan baru setelah ditanam selama lebih dari 1 tahun.

• Kawasan usaha perkebunan, khususnya bidang usaha peternakan yang tanamannya dapat berproduksi secara normal dan baru setelah ditanam selama lebih dari 1 tahun.

• Area bisnis hewan peliharaan, khususnya area bisnis hewan peliharaan di mana hewan peliharaan dapat dikirim secara umum dan harus dijual setelah dipelihara selama sekitar 1 tahun.

Penurunan dan amortisasi biaya untuk pengadaan sumber daya dan biaya yang berbeda untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan konsumsi dilakukan atau dalam jangka panjang penciptaan bisnis. Apa yang tersirat dari bulan pembuatan bisnis adalah bulan di mana transaksi dimulai.

Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer

Pemrograman PC adalah semua proyek yang dapat digunakan pada kerangka kerja PC. Program aplikasi umum akan menjadi program yang dapat digunakan oleh klien luas untuk menangani berbagai posisi melalui PC.

Program aplikasi luar biasa adalah program yang direncanakan secara eksplisit untuk alasan mekanisasi kerangka otoritatif, posisi atau latihan bisnis tertentu, seperti di bidang perbankan, bidang usaha permodalan, penginapan, klinik kesehatan, atau penerbangan. Biaya pemrograman dibagi menjadi dua, yaitu 100 persen langsung didanai dalam jangka panjang pengadaan atau diamortisasi selama masa pakai yang berharga.

Akuisisi proyek aplikasi umum dapat dibayar langsung dalam periode pengadaan dan tidak didevaluasi. Pemrograman PC sebagai program aplikasi luas diperlakukan sebagai biaya atau biaya kerja rutin. Namun, jika keseluruhan program aplikasi dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan, maka pembelian tersebut termasuk biaya peralatan dan diturunkan sebagai pengumpulan I bersama peralatan.

Untuk sementara, program aplikasi luar biasa diamortisasi selama masa manfaat, termasuk biaya untuk pembaruan aplikasi unik. Pengaturan devaluasi program diatur dalam KEP-316/PJ./2002.

Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan dan Telepon Seluler 

Mengingat Surat Keputusan Kepala Jenderal Pengeluaran No. KEP-220/PJ/2002, biaya yang berhubungan dengan kendaraan harus dibiayai setengahnya. Biaya ini mencakup devaluasi, dukungan, dan biaya rutin untuk bahan bakar. Untuk sementara, biaya untuk memperoleh atau membeli atau memperbaiki angkutan besar, minibus, atau kendaraan pembanding yang dimiliki dan digunakan oleh organisasi untuk mengangkut pekerja, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya organisasi.

Dalam harapan yang sama, KEP-220/PJ/2002 juga mengatur penanganan penerbitan ponsel. Biaya yang terkait dengan PDA yang diklaim oleh organisasi hanya dapat dibebankan setengah dari biaya mutlak pengadaan atau pembelian, termasuk biaya peralatan dan pulsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun