Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan dan Telepon SelulerÂ
Mengingat Surat Keputusan Kepala Jenderal Pengeluaran No. KEP-220/PJ/2002, biaya yang berhubungan dengan kendaraan harus dibiayai setengahnya. Biaya ini mencakup devaluasi, dukungan, dan biaya rutin untuk bahan bakar. Untuk sementara, biaya untuk memperoleh atau membeli atau memperbaiki angkutan besar, minibus, atau kendaraan pembanding yang dimiliki dan digunakan oleh organisasi untuk mengangkut pekerja, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya organisasi.
Dalam harapan yang sama, KEP-220/PJ/2002 juga mengatur penanganan penerbitan ponsel. Biaya yang terkait dengan PDA yang diklaim oleh organisasi hanya dapat dibebankan setengah dari biaya mutlak pengadaan atau pembelian, termasuk biaya peralatan dan pulsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H