Mohon tunggu...
Ikhlazul Amal
Ikhlazul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain musik dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyusutan dan Amortisasi

21 Juli 2022   13:17 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:24 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat dimulainya penyusutan

 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 undang No. 36 Tahun 2008, penyusutan terhadap aset tetap berwujud dapat dimulai pada saat :

  • Bulan dilakukannya pengeluaran
  • Untuk asset yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan aset tersebut selesai; dan
  • Dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan aset berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset tersebut mulai menghasilkan.

Amortisasi

Pada akuntansi keuangan, kamu tentu telah mempelajari mengenai pengertian amortisasi. Amortisasi didefinisikan Oktima (Kamus Ekonomi): (2013:11) sebagai suatu pengurangan atau penghapusan sistematis suatu jumlah, seperti saldo (balance) perkiraan, selama beberapa priode tertentu. Biasanya amortisasi dilakukan terhadap aset tidak berwujud. Berdasarkan Undang Pajak Penghasilan, Semua aset tidak berwujud dapat dibebankan melalui amortisasi berdasarkan kelompok masa manfaatnya. Sementara itu, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 19 Tahun 2009, aset tidak berwujud digolongkan menjadi dua yakni aset yang memiliki masa manfaat terbatas dan masa manfaat tidak terbatas.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:

1. Kelompok 1: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.

2. Kelompok 2: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.

3. Kelompok 3: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.

4. Kelompok 4: kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Metode dan Tarif Amortisasi

Untuk melakukan amortisasi, juga dapat digunakan beberapa metode penghitungan seperti pada penyusutan atau depresiasi. Di dalam perpajakan, harga perolehan dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (altruism) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun perlu diamortisasi. Amortisasi dilakukan dengan menggunakan dua metode yakni metode garis lurus (straight line strategy) dan metode saldo menurun (declining balance technique). Sama halnya seperti penyusutan, wajib pajak juga diperkenankan memilih salah satu dari kedua metode tersebut dalam melakukan amortisasi. Berikut ini disajikan tabel yang menggambarkan pengelompokkan aset tidak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun