Mohon tunggu...
Ikhda Fitriyanti
Ikhda Fitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Suatu Barang dengan Pembayaran Cicilan Syariah

29 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murabahah merupakan salah satu jenis akad yang tercantum dalam syariah Islam, dengan menetapkan kedua buah harga menjadi harga jual yakni harga produksi serta keuntungan dengan diketahui dan disetujui oleh pembeli. Sehingga dalam akad ini terjadi transparansi harga dari penjual terhadap pembeli. 

Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan Fatwa dengan nomer 04/DSN-MUI/2000 terkait murabahah merupakan kesepakatan penjualan sebuah produk dengan menerangkan harga beli kepada pembeli, dan pembeli mampu menawar dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang akan diperoleh penjual. 

Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29, Al-Ma'idah ayat 1, Al-Baqarah ayat 275, dan Al-Baqarah ayat 280. Adapun rukum murabahah yang wajib dipenuhi sebelum terjadinya akad ini yakni penjual, sebuah produk atau jasa sebagai obyek jual beli, pembeli, harga, dan ijab qobul.

Contoh Kasus

Mardi merupakan pengusaha yang berencana membeli sebuah properti dalam bentuk rumah milik Narji, pemilik rumah menerangkan jika harga beli dari properti tersebut yaitu sebesar Rp 250 juta dan beliau berencana menjualnya di angka Rp 400 juta, adapun keuntungan yang beliau dapatkan sebesar Rp 150 juta. 

Namun Mardi mengajukan penawaran untuk mengurangi keuntungan Narji hingga hanya sebesar Rp 120 juta, kemudian Narji menerima tawaran tersebut dan dicapailah kesepakatan bersama dengan harga murabahah properti tersebut sebesar Rp 370 juta dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 10,2 juta selama 3 tahun.

 Jenis Jenis Murabahah

Terdapat 2 jenis dari murabahah itu sendiri sebagaimana diterangkan dalam tulisan dibawah ini. 

Murabahah dengan Pesanan Jenis murabahah yang utama adalah murabahah berdasarkan permintaan. Penukaran murabahah dengan order dilakukan setelah barang yang diminta pembeli diakuisisi oleh dealer. Jadi plot akad murabahah adalah pembeli mengatur produknya terlebih dahulu. Kemudian pedagang menyerahkan atau membeli dari penyedia, kemudian menawarkan kepada pembeli dengan biaya yang lugas. 

Murabahah Tanpa Pesanan Jenis murabahah berikut adalah murabahah tanpa perintah. Perjanjian semacam ini adalah pertukaran murabahah yang diselesaikan secara langsung tanpa harus menunggu lama untuk permintaan barang dagangan, dengan alasan barang tersebut sudah dapat diakses saat ini.

Keunggulan Akad Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun