Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Pengusulan hak angket harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Jumlah anggota DPR saat ini adalah 575 orang. Jika merujuk pada ketentuan lebih dari dari jumlah anggota DPR maka rapat paripurna memenuhi quorum jika dihadiri sekurangnya 288 anggota. Dan persetujuan hak angket membutuhkan 145 anggota.
Artinya jika hanya fraksi PDIP yang mengusulkan tentu tidak cukup untuk penuhi syarat persetujuan. Berdasarkan komposisi jumlah kursi di DPR saat ini seharusnya syarat minimal mendapat persetujuan hak angket PDIP bersama PPP mestinya cukup yakni 128 + 19 = 147 anggota.
Komposisi jumlah kursi DPR periode 2019 - 2024:
PDIP 128 kursi, PPP: 19 kursi
Golkar: 85 kursi, Gerindra: 78 kursi, Demokrat: 54 kursi, PAN: 44 kursi
Nasdem: 59 kursi, PKB: 58 kursi, PKS: 50 kursi
Lalu bagaimana nasib Hak Angket dengan sikap PPP yang masih berjuang akan menggugat MK atas hasil penetapan KPU pileg 2024 tak lolos ambang batas parlemen pemilu 2024?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H