Tugas DPR adalah menindaklanjuti aspirasi rakyat. Penyelidikan ini penting dilakukan sebagai respons atas desakan aspirasi rakyat yang dirugikan hak politiknya.
Penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah benar ada intervensi kekuasaan, penyimpangan APBN melalui politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2014, Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.