Karena setelah penetapan hasil real count KPU akan ada mekanisme hukum pemilu di MK.
Disinilah legitimasi kemenangan sebuah "proses pemilu" akan diuji.
Sebagaimana diberitakan bahwa Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT
Jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali. Anwar Usman sebelumnya dilengserkan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya bagaimana nasib memperjuangkan keadilan, mengembalikan demokrasi yang beradab dengan kembalinya paman Usman?