Hak Asasi Manusia ( HAM) menurut defenisi para ahli merupakan hak hak dasar yang dimili setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Dan pengertian HAM menurut PBB merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri , yang tanpa hak mustahil kita hidup sebagai manusia . Karateristik HAM adalah bersifat universal , artinya hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tanpa membeda bedakan suku , agama , ras maupun golongan . Akan tetapi disetiap Negara berbeda beda antara yng satu dengan Negara lainnya , ideology , kebudayaan dan nilai nilai khas yang dimiliki suatu Negara.
Di Indonesia sendiri dalam proses penegakan HAM dilakukan dengan berlandaskan kepada ideology Negara yaitu Pancasila . Pancasila merupakan ideology yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan. Â Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga , yaitu nilai ideal , nili instrumental dan nilai praksis . nilai yang terkandung dalam pancasila diharapkan dapat menjadi aspek yang penting bagi setiap warga Negara dalam bertingkah laku selaku WNI.
Masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia , secara yuridis , pasal 1 Angka 66 Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia menyatakan pelanggaran bahwa pelanggaran hak asasi manusi adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara , baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang seacara hukum mengurangi , menghalangi , membatasi dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaiannya hukuman yang adil dan benar berdasrakan mekanisme hukum yang berlaku . jadi dalam konteks Negara Indonesia , pelanggaran HAM merupakan tindak pelangran kemanusian , baik dihukum oleh individu maupun instutusi lainnya terhadap hak asasi manusia . Sedangkan pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua , yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan . Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia , Yaitu :
1.Peristiwa Trisakti merupakan satu kasus pelanggaran HAM yang paling terkenal di Indonesia yaitu penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 mei 1998. Penembakan Mahasiswa Trisakti sendiri memiliki erat kaitannya dengan aksi demontrasi mahasisawa diberbagai wilayah Indonesia yang berpusat di Jakarta untuk menuntut Presiden Soeharto untuk menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai Presiden . Aksi demontrasi mahasiswa ini sebenarnya cukup mirip dengan gerakan people power de Negara Filifina dimana masyarakatnya bersatu membentuk sebuah konsolidasi yang besar guna menggalang kekuatan untuk menghentikan presiden. Dan penyelesaian hukum pada kasus penembakan mahasiswa trisakti justru membuat citra Indonesia tercoreng . bagaimana mungkin sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang telah sisahkan melalui deklarasi Hak Asasi Manusia oleh PBB sebagai kejahatan internasional memiliki sifat ketetapan hukum yang tidak jelas dan tidak diketahui pula pihak yang bertanggung jawab .
2.Kasus pembunuhan Munir . Munir merupakan aktifitas HAM yang pernah menanggani kasus kasus pelanggaran HAM , ia meninggal dunia pada tanggal 7 september 2004 di dalam pesawat garuda indonedia .
3.Kasus pembunuhan marsinah aktifis wanita nganjuk pada tanggal 4 Mei 1993.
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik jaman pemerintahan orde baru , bekerja pada PT . tuntutan dari marsinah itu adalah :
-Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
-Tunjangan cuti haid
-Asurasansi kesehatan bagi buruh ditanggung perusahaan
-THR minta satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah
-uang makan ditambah
-Kenaikan uang transport
-Bubarkan SPSI
-Tunjangan cuti hamil tepat waktu
-Upah karyawan baru disamakan dengan buruh dengan buruh yang sudah 1 tahun kerja- Pengusaha dilarang melakukan mutasi , intimidasi , PHK karyawan yang menuntut haknya.
Dan pada 6 Mei 1993 , sehari setelah para buruh dipanggil ke kodim , adalah libur nasional untuk memperingati hari raya waisak , dan pada tanggal 8 Mei 1993 , Marsinah sudah ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk pemantang sawah di Desa jagong , Nhanjuk , dimana hasil visum et repertum menunjukan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh marsinah . Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan ( labium minira ) sampai ke dalam rongga Perut, di dalam perutnya ditemukian serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur.
4.Dan masih banyak lagi kasus kasus pelanggaran HAM seperti , pembunuhan , penyiksaan , perbudakan dan pemerkosaan dan lain lain .
Dan sering juga kita lihat di media media sosail dan media cetak kasus kasus pelanggaran HAM yang laniinya , maka dari itulah tantangan kita sebagai warga Negara Indonesia untuk mencegah dan menyelesaikan pelanggran- pelanggaran HAM di Indonesia , dan kita sebagai warga Indonesia juga harus mencegah terjadinya kasus kasus pelanggaran HAM yang lain , seperti pembunuhan , pemerkosaan dan penyiksaan, dan kita juga harus mewujudkan upaya pencegahan kasus kasus HAM yang lain yaitu dengan:
-Pendidikan Karakter
Pentingnya pendidikan karakter dalam anak mulai usia dini sangat berpengaruh ke depannya karna dengan pendidikan karakter sejak dini seseorang sudah mulai pandai berfikir mana yang baik dan mana yang buruk . Berpikir merupakan salah satu kegiatan utama individu dalam menjalani berbagai aktivitas kehidupan kemampuan berpikir di dasari oleh pengetahuan maka merekontruksi pengetahuan dengan pengalaman.
-Meningkatkan Persatuan dan kesatuan
Adanya rasa sikap bersatu dan sikap nasionalisme sesuai dengan Pancasila yaitu sila ketiga membuat setiap orang memiliki rasa yang satu sama lain . dan ada juga cara cara untuk meningkatkan persatuan adalah :
1.Ajari anak-anak untuk menjalin pertemana dengan semua orang tanpa membedabedakan agama , suku ras dan golongan.
2.Kembalikan pendidikan pancasila ke semua lemabaga pendidikan baik tk , sd sampai penguruan tinggil untuk meningkatkan cinta tanah air.
3.Kita harus saling menghargai terhadap perbedaan baik agama , ras suku dan budaya karna kita adalah Negara bineka tunggal ika yang sangat kagumi Negara lain
4.Tindak tegas golong- golongan yang mau memecahkan dan kesatuan Indonesia agartidak timbul kerusuhan antara golongan tertentu
5.Kita harus mementingkan kepentingan bersama pada kepentingan golongan tertentu, dan yang paling penting adalah kita kembali Kediri masing masing untuk menghormati perbedaan sebagai anugrah yang dimiliki Negara kita yang tidak dimiliki oleh Negara lain.
*Melakukan pengawasan penegakan HAM , mengetahui siapa saja yang berwenang untuk melakukan penindakan dan mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM * Melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang HAM.
*Memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan pelanggaran HAM , dan lain lain
*Hak kelangsungan hidup , hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawataan yang sebaik baiknya.
*dan bagi anak harus memperoleh pendidikan dan mencapai suatu standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial..
 Jadi kita warga Negara Indonesia yang baik harus saling melindungi satu sama lain, menjaga persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan juga dalam perkulihan kewarganegraan bahwa menjadi warga negra Indonesia kita juga harus saling tolong menolong antar sesama kita supaya terjalinya hubungan yang baik dalam membuat negara kita menjadi lebih maju lagi, negara kita Indonesia memang sudah terkenal dengan banayk suku dan budaya didalamnya disalam suku dan budaya tersebut setiap orang memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda tapi sebagai warga negara yang biak kita harus bisa menyatukan semua suku itu menjadi sebuah keluarga. Di Indonesia dengan banyak suku dan budaya seringkali terjadi masalah antar ras yang satu dengan ras yang lainya sehingga membuat warga negara Indonesia menjadi terpecahbelah, hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Antara lain hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2 UDD 1945 berbunyi. " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyataan.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan masih banyak juga hak-hak yang ada di indoneisa.
Dengan hak-hak yang ada di indoneisa kita sebagai warga negara Indonesia harus juga mempertimbangkan hak-hak apa yang baik untuk kita lakukan demi kemajuan bangsa dan negara kita, sebagai warga negara Indonesia juga kita harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah supaya kita sebagai warga negara yang ada di Indonesia  tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauan kita sendiri sehingga negara ini bukan milik pribadi ataupun milik satu komunitas saja melainkan terbuka untuk semua orang. Tapi pada zaman ini banyak sekali orang salah mengartikan hak asasi yang ada di Indonesia dan melaukan hak dengan kemauannya sendiri tampa memikirkan orang lain, banyak warga negara Indonesia saat ini mulai merasa bahwa mereka kehilangan untuk hidup dan menikmati apa yang ada di negara sendiri.
Dengan perkembangan jaman saat ini banyak orang yang salah dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai waraga negara dan bahkan ada juga yang sampai berbuat kejahatan dengan kekerasan karena merasa haknya sebagai warga negara Indonesia dikuasai oleh pemerintah kenapa saya bilang pemerintah terkadang yang memilki kuasa atas negara karena saya melihat bahwa banyak pemerintah yang membuat peraturan sesuai dengan kenyamanan mereka sendri tidak pernah memperhatikan masiyarakat yang miskin yang kekurangan sehingga angka kemiskinan yang ada di negara Indonesia semakin menikat, menjadi pemerintah yang bertangung jawab atas negara harus memiliki jiwa kemimpina dan keadilan serta memilki sosial yang baik kepada setiap orang terutama kepada masyarakat Indonesia. Pada zaman sekarang banyak saya lihat bahwa pemerintah kadang membuat peraturan yang tidak baik contohnya seperti pemerintah yang ada di Aceh saat ini warga Aceh kita berboncengan naik sepeda motor tidak boleh mengangkang kalau dipikir secara manusiawi ini sudah hal yang patut menjadi bahan tertawaan bagi masyarakat lainya karan pemerintah berani melarang cara duduk masyarakatnya kalau kita lihat itu semuakan sudah tergantung dari sikap kepribaduan manuisa itu sendiri. Jadi yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam negara kita ini adalah masyarakat yang saat ini belum bisa merasakan yang namanya pembangunan iprastruktur yang baik sama halnya sudah ada dikota banyak sekali masyarakat terpencil yang belum bisa menikmati apa yang ada di kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H