Mohon tunggu...
Ike Silvia Fitroh
Ike Silvia Fitroh Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa UIN Malang

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

6 Oktober 2023   01:13 Diperbarui: 6 Oktober 2023   04:58 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2 UDD 1945 berbunyi. " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyataan.

Hak membela negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan masih banyak juga hak-hak yang ada di indoneisa.

Dengan hak-hak yang ada di indoneisa kita sebagai warga negara Indonesia harus juga mempertimbangkan hak-hak apa yang baik untuk kita lakukan demi kemajuan bangsa dan negara kita, sebagai warga negara Indonesia juga kita harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah supaya kita sebagai warga negara yang ada di Indonesia  tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauan kita sendiri sehingga negara ini bukan milik pribadi ataupun milik satu komunitas saja melainkan terbuka untuk semua orang. Tapi pada zaman ini banyak sekali orang salah mengartikan hak asasi yang ada di Indonesia dan melaukan hak dengan kemauannya sendiri tampa memikirkan orang lain, banyak warga negara Indonesia saat ini mulai merasa bahwa mereka kehilangan untuk hidup dan menikmati apa yang ada di negara sendiri.

Dengan perkembangan jaman saat ini banyak orang yang salah dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai waraga negara dan bahkan ada juga yang sampai berbuat kejahatan dengan kekerasan karena merasa haknya sebagai warga negara Indonesia dikuasai oleh pemerintah kenapa saya bilang pemerintah terkadang yang memilki kuasa atas negara karena saya melihat bahwa banyak pemerintah yang membuat peraturan sesuai dengan kenyamanan mereka sendri tidak pernah memperhatikan masiyarakat yang miskin yang kekurangan sehingga angka kemiskinan yang ada di negara Indonesia semakin menikat, menjadi pemerintah yang bertangung jawab atas negara harus memiliki jiwa kemimpina dan keadilan serta memilki sosial yang baik kepada setiap orang terutama kepada masyarakat Indonesia. Pada zaman sekarang banyak saya lihat bahwa pemerintah kadang membuat peraturan yang tidak baik contohnya seperti pemerintah yang ada di Aceh saat ini warga Aceh kita berboncengan naik sepeda motor tidak boleh mengangkang kalau dipikir secara manusiawi ini sudah hal yang patut menjadi bahan tertawaan bagi masyarakat lainya karan pemerintah berani melarang cara duduk masyarakatnya kalau kita lihat itu semuakan sudah tergantung dari sikap kepribaduan manuisa itu sendiri. Jadi yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam negara kita ini adalah masyarakat yang saat ini belum bisa merasakan yang namanya pembangunan iprastruktur yang baik sama halnya sudah ada dikota banyak sekali masyarakat terpencil yang belum bisa menikmati apa yang ada di kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun