7. Tidak mengandung unsur gharar. “Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi, dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.”
8. Tidak mengandung unsur haram. “Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Alquran dan As-Sunnah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).”
9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.
11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun rekayasa penawaran (ihtikar). Penetapan harga berjalan tanpa adanya intervensi dan rekayasa dari pihak manapun.
12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap (risywah).
Keluasan instrumen Lembaga Keuangan Islam (LKI) dibandingkan dengan jual-beli pada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), misalnya: transaksi Jual Beli di LKI berupa Murabahah, Istishna’ atau Musawamah dan Syirkah (Musyarakah Mutanaqishah). Tersedia pula moda sewa-menyewa (Ijarah) yang penggunaannya temporer, bila penggunannya berjangka waktu panjang, bisa dengan sewa-beli melalui Ijarah Muntahia Bitamlik. Kalau ingin memperoleh modal dengan aturan yang adil, maka dengan Mudharabah atau Musyarakah. Lembaga Keuangan Islam, juga menyediakan moda berupa dana talangan melalui Qardh(Utang), Hiwalah (Pengalihan Hutang), dan Rahn (Pegadaian Syari’ah).
Ayat-ayat Al-quran atau hadits seputar transaksi yang berkenaan dengan Lembaga Keuangan Islam :
1. Akad Utang-Piutang (Qard): Q.S Al-Baqarah: 282
2. Akad Sewa-Menyewa (Ijarah)-Leasing : Q.S Al-Qashash: 26
3. Akad Gadai (Rahn)-Pegadaian : Q.S Al-Baqarah: 283