Mohon tunggu...
Ikbar Raihan Rasyiq
Ikbar Raihan Rasyiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminology Student at University of Indonesia

A Student and Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dekriminalisasi Kebijakan pada Legalisasi Ekspor Benih Bening Lobster

23 Juli 2024   13:22 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:22 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Syclla, spp.), dan Rajungan (Portunus, spp.)

Sembiring, L. J. (2024). Aneh Logika Kalau Penyelundupan Jadi Alasan Buka Ekspor Benur Lagi. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240308062333-92-1071870/aneh-logika-kalau-penyeludupan-jadi-alasan-buka-ekspor-benur-lagi

Sukmawijaya, A. (2024). Bukan Ekspor, Ini Skema Baru Jual Benih Lobster ke Luar Negeri. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparanbisnis/bukan-ekspor-ini-skema-baru-jual-benih-lobster-ke-luar-negeri-22qxK2gpxgs/full

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun