korupsi seakan sudah menjadi agenda rutin di negara ini. Bagaimana tidak? Jika kita melihat data penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejagung, Polri dan KPK selalu ada setiap tahunnya bahkan jumlahnya meningkat. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data penindakan kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan selama tahun 2022 adalah 579 kasus dengan 1.396 orang ditetapkan sebagai tersangka.Â
Melihat pemberitaan tentang kasus pejabat negara tersandung kasusJumlah tersebut meningkat 8,63% dibandingkan di tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 orang ditetapkan sebagai tersangka. Latar belakang para tersangka didominasi oleh para pejabat pemerintahan dari tingkat desa hingga pusat.
Kasus korupsi terbaru di Indonesia terjadi pada tingkat pemerintah pusat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini menjerat tujuh orang di mana salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. Kejagung menyatakan kasus korupsi ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 -- 2022. Kejagung juga menyebutkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
Korupsi tidak dapat disetarakan dengan kejahatan konvensional biasa. Prof. Muhammad Mustofa di dalam buku Kleptokrasi menjelaskan korupsi sebagai bagian dari kejahatan kerah putih. Hal itu didasari karena biasanya pelaku merupakan individu dari kalangan terpandang, memiliki kekuasaan atau berpendidikan tinggi.
Meskipun kejahatan kerah putih seperti korupsi tidak terlihat secara kasat mata, tetapi korupsi memiliki dampak buruk yang sangat merugikan. Alasannya adalah korupsi kerap dilakukan dengan mengambil anggaran negara yang tidak seharusnya. Dampak itu akan mengakibatkan negara mengalami kerugian besar.
Tidak hanya itu, masyarakat luas juga akan terkena getahnya karena dana yang seharusnya dapat membiayai pembangunan untuk masyarakat di berbagai bidang, justru tidak sampai karena dana tersebut dirampok oleh oknum pejabat pemerintahan yang rakus akan harta. Oleh karena itu, tidak heran korupsi disebut sebagai salah satu kejahatan luar biasa karena sangat merusak kehidupan manusia.
Jika melihat pada dampak lain, kejahatan korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian pada keuangan dan terhambatnya pembangunan. Ternyata dampaknya juga bisa meluas menyangkut kepercayaan masyarakat. Para pejabat publik yang melakukan korupsi dapat memunculkan kecaman dan ketidakpuasan sehingga menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Konsekuensi yang lebih besar juga akan tercipta, seperti menurunnya partisipasi politik, ketegangan sosial di masyarakat, bahkan hingga ketidakpatuhan pada hukum. Namun ternyata masih terdapat potensi yang lebih ekstrim akibat korupsi, yaitu semakin kuatnya rangkaian aktivitas teror oleh kelompok terorisme.
Perlu dicermati kalimat terakhir pada paragraf sebelumnya kita anggap masih spekulatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dalam beberapa tahun terakhir memang banyak penelitian dilakukan untuk melihat hubungan antara dua kejahatan luar biasa ini. Hal tersebut tidak terlepas karena korupsi memberikan efek negatif yang sangat besar. kelompok terorisme diyakini memanfaatkan situasi untuk menarik dukungan masyarakat dengan dalih pemerintah telah mengkhianati warga negaranya. Dalam konteks kejahatan terorisme di Indonesia saja, para kelompok teror sering menarasikan propagandanya langsung mengarah kepada negara. Salah satu yang sering dilakukan adalah dengan menyebut sistem pemerintahan Indonesia kafir karena tidak menerapkannya sesuai dengan perintah Tuhan.
M. Tahir (2020) pada penelitian berjudul "Terrorism and its Determinants: Panel Data Evidence from 94 Countries" melakukan penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mencari faktor yang berkontribusi terhadap ekskalasi kejahatan terorisme menggunakan sampel 94 negara di mana Indonesia masuk ke dalam salah satu negara sampel dengan rentang waktu 2005 -- 2016.Â
Tahir menjadikan pendapatan perkapita rendah, ketidakstabilan politik, korupsi dan pengeluaran militer sebagai variabel pengujiannya. Hasilnya, pendapatan perkapita rendah dan ketidakstabilan politik menjadi faktor penentu utama dibalik kejahatan terorisme. Sedangkan korupsi menjadi faktor penentu yang tidak terlalu signifikan terhadap terjadinya kejahatan terorisme.
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Jesssica C. Teets & Etica Chenwoth (2009) dengan judul "To Bribe or to Bomb: Do Corruption and Terrorism Go Together?". Teets & Chenwoth mencari relasi antara korupsi dan terorisme dengan menguji dua hipotesis menggunakan pendekatan kuantitatif. Hipotesis pertama adalah bertambahnya kasus korupsi memberikan efek posiif terhadap jumlah serangan teror menargetkan negara, sedangkan hipotesis kedua adalah bertambahnya kasus korupsi memberikan efek positif terhadap kemunculan kelompok terorisme domestik.Â
Sampel yang digunakan adalah 30 negara dalam rentang tahun 1980 -- 2001 dan 169 negara dengan rentang waktu 1995 -- 2001. Hasilnya, pada pengujian hipotesis pertama menunjukan bahwa tingkat kasus korupsi di sebuah negara tidak memiliki dampak pada terjadinya serangan teror terhadap sebuah negara. Hasil serupa pun terlihat pada pengujian hipotesis kedua yang menyatakan tingkat kasus korupsi tidak memberikan efek positif terhadap munculnya kelompok terorisme domestik di suatu negara. *hasil lengkap penelitian dapat dilihat pada daftar referensi*
Dari dua penelitian yang diambil sama-sama memberikan hasil yang kurang untuk membuktikan kejahatan korupsi memberikan dampak pada menguatnya aktivitas terorisme. Mungkin hal ini terjadi karena cakupan penelitian sangat luas dan rentang waktu yang panjang sehingga data yang diolah hanya mengambil pada hasil statistik, seperti Corruption Perception Index (CPI) dan Global Terrorism Index (GTI). Penulis mencoba untuk mencari penelitian yang cakupannya lebih sempit hanya pada sebuah negara dan menggunakan sampel data propaganda dari suatu kelompok terorisme domestik. Akan tetapi, penulis tidak menemukan penelitian tersebut dalam bentuk jurnal maupun buku. Â
 Terdapat sebuah laporan tentang hubungan antara korupsi dan terorisme yang diterbitkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Laporan yang terbit di tahun 2017 ini berjudul "Terrorism, Corruption and The Criminal Exploitation of Natural Resources".Â
OECD menjelaskan keterhubungan antara dua kejahatan ini lebih dilihat pada segi anggaran. Korupsi di sektor pemerintahan khususnya pada bidang pertahanan dan militer akan menghambat operasionalisasi kegiatan penanggulangan terorisme domestik dan transnasional. Selain itu, korupsi disinyalir akan memberikan celah bagi kelompok untuk mendapatkan sumber pendanaan dari bentuk-bentuk korupsi, seperti pencucian uang dan pembentukan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan dana.
Pada akhirnya, korupsi merupakan sebuah penyakit yang perlu ditangani segera sebelum menghancurkan tatanan sosial dan publik semakin tidak percaya kepada pemerintahannya. Berbagai dampak destruktif yang dapat menghambat pembangunan dalam segi fisik, manusia bahkan berpotensi menghidupkan kejahatan lainnya harus dihindari.Â
Hal  tersebut dapat mencakup pada transparansi dalam penggunaan dana publik, penegakan hukum yang tegas, serta melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat tentang memahami dan menghindari praktek-praktek korupsi. Upaya itu harus dijalankan dengan komitmen tinggi dan melibatkan semua elemen masyarakat dengan menjunjung sifat kejujuran, keadilan dan berintegritas tinggi.
Referensi:
Bayu, D. (2023). ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat Pada 2022. Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022
Kumparan. (2021). Dampak Indeks Korupsi RI Jeblok: Kepercayaan Publik Turun, Ekonomi Terganggu. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparannews/dampak-indeks-korupsi-ri-jeblok-kepercayaan-publik-turun-ekonomi-terganggu-1vAQwEheFRs/full
Medistiara, Y. (2023). Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-6734523/kejagung-tetapkan-1-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-kominfo
Mustofa, M. (2010). Kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Kencana.
OECD. (2017). Terrorism, Corruption, and the Criminal Exploitation of Natural Resources. https://www.oecd.org/investment/Terrorism-corruption-criminal-exploitation-natural-resources-2017.pdf
Tahir, M. (2020). Terrorism and its Determinants: Panel Data Evidence from 94 Countries. Applied Research in Quality of Life, 15(1), 1--16. https://doi.org/10.1007/s11482-018-9660-x
Teets C, J., & Chenoweth, E. (2009). To Bribe or to Bomb: Do Corruption and Terrorism GO Togehter? In R. I. Rotberg (Ed.), Corruption, Global Security and World Order (pp. 167--193). Brookings Institution Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H