Mohon tunggu...
Ikbar Raihan Rasyiq
Ikbar Raihan Rasyiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminology Student at University of Indonesia

A Student and Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) Asal Indonesia akibat Ketidaksesuaian Ekspektasi terhadap ISIS

7 Oktober 2022   13:00 Diperbarui: 7 Oktober 2022   13:02 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klasifikasi kedua juga diceritakan oleh informan lainnya. Misalnya seorang informan pernah menyaksikan pasukan ISIS melakukan pemenggalan kepala di ruang publik terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh. Tubuhnya pun dipamerkan dan biasanya dijadikan sebagai tempat bermain untuk anak-anak. Klasifikasi pengalaman ketiga kurang lebih hampir serupa pada pengalaman pada klasifikasi yang pertama. 

Salah seorang informan mengatakan dia datang ke Suriah untuk melakukan misi kemanusiaan karena melihat propaganda ISIS sedang melakukan jihad. Akan tetapi, selama di sana situasi yang ditemukan sangat berbeda. Informan menganggap perilaku mereka tidaklah mencerminakan para pejuang Islam yang sedang berjihad, melainkan melakukan kekerasan-kekerasan untuk mendapatkan uang dan kekuasaan.

Klasifikasi keempat adalah beberapa informan merasa pemahaman terhadap Al-qur'an dan Hadist sangatlah berbeda. Hal tersebut tercermin dari perilaku mereka saat berperang dan juga saat melaksanakan ibadah. 

Pernah di saat melakukan baku tembak dengan musuh, seorang informan merasa heran dengan pasukan ISIS yang tetap melakukan tembakan kearah yang jaraknya mencapai 1km padahal hanya menggunakan senjata-senjata yang hanya bisa mencapai paling jauh 400m. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya dan mengatakan bahwa peluru-peluru tersebut akan tetap sampai mengenai musuh karena dibantu oleh malaikat-malaikat Allah. 

Pelaksanaan ibadah yang dilakukan oleh pasukan-pasukan ISIS juga sangat mengherankan. Seorang informan saat berada di kamp-kamp ISIS melihat mereka melakukan wudhu dengan asal-asalan. Saat melaksanakan sholat pun, jumlah rakaat yang dilaksanakan berbeda dengan jumlah ketentuan rakaat sholat yang seharusnya.

Adapun klasifikasi terakahir yang membuat returnees FTF tidak terlibat pada kegiatan terorisme adalah peran keluarga. Memang di beberapa penelitian mengungkapkan proses radikalisasi seseorang yang mengarah pada kejahatan terorisme salah satunya dipengaruhi oleh peran keluarga. 

Akan tetapi, di dalam penelitian ini mengungkap sisi lainnya dari adanya peran keluarga. Beberapa informan mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk keluar dari ISIS dan memutuskan kembali ke Indonesia karena masih menjaga komunikasi dengan anggota keluarga di Indonesia. Mereka merasa perannya di keluarga masih sangat dibutuhkan. Pada keterangan lain, ada yang merasa bersalah kepada Ibunya karena tidak mengatakan dengan jujur kemana tujuannya pergi dan kegiatan apa yang akan dilakukan.

Dari hasil penelitian tentang returnees FTF ini, setidaknya terdapat dua penarikan kesimpulan yang dapat dilakukan. Pertama, keterangan yang diambil dari 20 returnees asal Suriah ini setidaknya memberikan sudut pandang lain terkait niat kembali mereka ke Indonesia. Memang pernah ada pengalaman yang tidak baik bagi negara Indonesia dari para returnees ini seperti yang terjadi pada peristiwa Bom Bali I. Namun setidaknya hasil penelitian ini memberikan wawasan baru bahwa banyak di antara para returnees ingin kembali karena merasa tidak mendapatkan hal yang telah diinginkan sejak awal.

Kedua adalah pemerintah dapat terus memberikan kesempatan kepada returnees untuk kembali ke Indonesia dengan selalu waspada. Hal itu dilaksanakan tidak serta merta membiarkan mereka begitu saja masuk ke Indonesia. Akan tetapi, bisa dilakukan mengikuti kewajiban pembinaan seperti yang telah dilakukan oleh BNPT dan lembaga lainnya terhadap deportan FTF sejak tahun 2017 agar memastikan mereka kembali tidak untuk merencanakan aksi teror dan mempersiapkan reintegrasi sosial mereka sebelum kembali ke masyarakat (Wibisono, 2020). Jika status kewarganegaraan mereka hilang, pemerintah juga bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali memperoleh status kewarganegarannya kembali sesuai pada PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Arifin, 2020).

Daftar Pustaka

Arifin, S. (2020). Penghilangan Hak Kewarganegaraan Bagi Eks ISIS. Widya Yuridika, 3(1), 71. https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1295

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun