Makna dan Hakikat Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi disebut pengendalian (controlling) dan evaluasi, yaitu meneliti dan mengawasi semua kinerja kependidikan. Pengawasan bertujuan menginkatkan motivasi dan prestasi lembaga pendidikan dengan seluruh civitas dan horizonlal yaitu atasan dapat melakukan upaya kritik kepada bawahannya begitupula bawahannya dapat melakukan upaya kritik kepada atasannya.
Tinjauan ontologi, epistemologi dan aksiologi pengawasan dan evaluasi pendidikan
Ontologi diidentifikasikan dengan metafisika, disebut dengan protofilsafat atau filsafat. Sedangkan epistemologi merupakan studi tentang pengetahuan, bagaimana mengetahui benda-benda.Â
Pengetahuan ini akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada misal cara manusia memperoleh dan menangkap pengetahuan dan jenis-jenis pengetahuan. Adapun aksiologi adalah bidang yang menyelidiki nilai-nilai (value) diantaranya nilai tindakan moral, nilai ekspresi keindahan dan nilai kehidupan sosio-politik di dalam kehidupan manusia.
Â
Landasan pengawasan dan evaluasi pendidikan
- landasan teologi/spiritual pengawasan dan evaluasi pendidikan
Controlling, pengendalian atau pengawasan dan evaluasi, dalam konsep pendidikan islam dilakukan tidak hanya untuk pengawasan yang bersifat material saja, tetapi mementingkan hal-hal yang bersifat spiritual.Â
Dan ini yang membedakan konsep pengawasan dalam islam dan konsep sekuler yang hanya melakukan pengawasan yang bersifat material tanpa melibatkan Allah. Diantara ayat yang menjelaskan tentang pentingnya manajemen yaitu Qs. As-Shaf: [61]:3, Qs. As-Sajdah: 5, Qs. Al-Hasyr: 18. Termasuk dalam hadits riwayat At-Tirmidzi: 2383 "Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain".
- Landasan Historis pengawasan dan evaluasi
Istilah Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan baru dikenal di dunia pendidikan Indonesia, perkiraan tahun 60-an atau pada dua dasawarsa terakhir ini. Diperkenalkannya istilah Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan seiring dengan diberikannya mata kuliah administrasi pendidikan di beberapa IKIP di Indonesia, yang kemudian disusul dengan dijadikannya administrasi pendidikan sebagai mata pelajaran dan bahan ujian pada SGA/SPG pada tahun ajaran 1965-196.
- Landasan Yuridis pengawasan dan evaluasi pendidikan
Landasan yuridis diantaranya dijelaskan: UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.UUD Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Landasan operasional pengawasan dan evaluasi pendidikan
Diantaranya: PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan penggunaan istilah pengawas dan penilik. Keputusan bersama Mendikbud nomor 0322/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas.
Â
Orientasi pengawasan dan evaluasi pendidikan
Berarti mengukur tingkat efektifitas kerja lembaga pendidikan dan tingkat efisiensi penggunaan sumber-sumber pendidikan dalam upaya pencapaian tujuan sebuah pendidikan.
Â
Pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang dan akan datang
Model pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang: Karakteristik pengawasan dan evaluasi pendidikan modern dikatakan sebagai berikut: A Menciptakan dan mempertahankan antar hubungan yang memuaskan diantara anggota dan staf. B Demokratis. C Komprensif. D Pengawasan dan evaluasi dinamis ialah supervis yang aktif, kreatif dan banyak inisiatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H