Â
Hal itu juga terjadi dalam kehidupan jurnalistik. Bagi siapa pun, masyarakat, ormas, atau pun aparatur pemerintah, seharusnya adanya pasal ini menjadi warning kita bersama agar tidak melakukan kekerasan pada pelaku media seperti jurnalis. Karena apa dilakukan akan menjadi bumerang bagi diri sendiri dan hal itu sangat tidak baik.
Â
Selain pasal 170 KUHP, pasal 358 juga menegaskan tentang pelarangn ikut serta dalam sebuah perkelahian atau pun sebuah penyerangan karena akan terkena pidana berupa penjara paling lama dua tahun delapan bulan jika akibat perkelahian atau pun penyerangan itu adalah luka-luka berat yang diderita oleh korban. Lalu pidana berupa hukuman penjara paling lama empat tahun jika hal itu berakibat pada kematian.
Â
Hukum dan regulasi sudah ditetapkan bagi para pelaku kekerasan bagi para jurnalis atau pun bagi individu atau kelompok yang mencoba menghalangi kerja jurnalis. Lalu pertanyaan yang muncul seberapa serius pemerintah dalam menangani isu ini ? lalu seperti apa seharusnya perlindungan terhadap para wartawan?.
Â
Jika dilihat dari kejadian yang telah disebutkan diatas, sudah menjadi bukti ketidakseriusan para polisi sebagai aparatur negara untuk menjungjung tinggi kebebasan pers dan perlindungan pada jurnalistik.
Â
Selain adanya kejadian diatas, laporan dari para korban yang juga seorang jurnalistik menegaskan ketidakseiusan para polisi dalam mengani kasus tersebut. Hal ini mengisyaratkan seolah polisi kebal terhadap ini karena mereka adalah polisi.
Â