Untuk mengukur adanya praktik tax avoidance atau tidak, bisa menggunakan cara berikut:
1. Menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), metode ini merupakan sala satu cara yang digunakan sebagai rumus untuk mengukur penghindaran pajak dikarenakan CETR dapat menilai pembayaran pajak dari laporan arus kas, sehingga dapat mengetahui berapa jumlah kas yang sesungguhnya dikeluarkan oleh perusahaan. Rumus perhitungan Cash ETR adalah Cash Tax Paid (Beban pajak yang dibayar oleh perusahaan) dibagi dengan Pretax Income (Laba perusahaan sebelum pajak).
2. Menggunakan Effective Tax Rate (ETR), penggunaan metode ini dalam pengukuran Tax avoidance mampu memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai beban pajak yang akan berdampak pada laba akuntansi yang dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan. Effective tax rate (ETR) dapat dihitung dari beban pajak penghasilan (beban pajak kini) yang kemudian dibagi dengan laba sebelum pajak.
Tax avoidance dalam pandangan etika bisnis
Secara hukum, tax avoidance memang tidak melanggar ketentuan yang berlaku sehingga tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran, namun dalam perspektif etika bisnis, praktik tax avoidance tidak sesuai dengan etika karena dilakukan melalui skema dan cara tertentu, sehingga keuntungan yang diperoleh tercatat lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil. Berikut adalah analisa praktik tax avoidance berdasarkan pada teori-teori etika.
1. Teori Egoism - Berdasarkan pada teori ini, tindakan Tax avoidance (penghindaran pajak) yang dilakukan oleh perusahaan dikategorikan tindakan mementingkan diri sendiri.
2. Teori Etika Kewajiban (Deontology Theory) - Berdasarkan teori ini, dengan melakukan tindakan tax avoidance berarti perusahaan tidak melakukan kewajibannya dengan baik, karena jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya.
3. Teori tindakan utama - Prinsip utama dalam bisnis adalah kejujuran, kewajaran, kepercayaan, dan keuletan. Berdasarkan pada praktik Tax avoidance (Penghindaran Pajak) maka tindakan ini dikategorikan melanggar etika karena tidak jujur, melanggar kepercayaan, dan bukan perbuatan wajar, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun aparat pajaknya.
4. Teori etika teonom atau teori etika Ketuhanan - Berdasarkan teori ini, tax avoidance (Penghindaran Pajak) merupakan tindakan melanggar agama, karena dalam agama dianjurkan untuk berbuat jujur dalam kegiatan bisnis.
Contoh Kasus Penghindaran Pajak pada IKEA
IKEA merupakan sebuah perusahaan raksasa yang bermarkas di Swedia. Perusahaan ini bergerak di bidang industri peralatan rumah tangga yang di kabarkan melakukan upaya penghindaran pajak dengan nilai lebih dari $ 1 Miliyar . Upaya penghindaran pajak dalam skala besar ini terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2014.