Mohon tunggu...
IKA NOVITASARI
IKA NOVITASARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Universitas Pamulang

sebagai seorang mahasiswa akuntansi di universitas pamulang semester 7 sekaligus seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta sebagai admin gudang di daerah cikupa - Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

18 Juli 2022   11:08 Diperbarui: 18 Juli 2022   11:12 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterangan ;

Artikel untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Kelompok 9

Anggota :

  • Ika Novitasari ( 191011201038 )
  • Lisya Meirda ( 181011250406 )

Kelas   :  06SAKE001

Dosen Pengampu : Erika Astriani Aprilia S.E., M.Ak

Pendahuluan

Dalam struktur APBN Indonesia, sumber utama pendapatan kas negara berasal dari pajak. Menurut Rochmat Soemitro yang di kutip oleh Madiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Karena pemungutan pajak ini bersifat memaksa dan adanya perbedaan kepentingan antara negara dengan wajib pajak, dimana bagi negara pajak merupakan sumber pendapatan sedangkan bagi wajib pajak atau perusahaan pungutan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi jumlah pendapatan yang diterima nya, maka tidak sedikit para wajib pajak akan melakukan berbagai cara untuk dapat mengurangi dan menekan jumlah pajak yang harus dibayarnya. Salah satu nya adalah dengan melakukan praktik tak avoidance atau penghindaran pajak.

Tax avoidance itu sendiri adalah salah satu praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk dapat mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan celah peraturan perpajakan dengan tujuan untuk menekan atau meminimalisasi jumlah pajak yang harus dibayar. Secara harfiah, praktik tax avoidance atau penghindaran pajak ini tidak melanggar aturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, jadi bisa dikatakan praktik ini legal atau sah. 

Meskipun dikatakan legal, tetapi para ahli telah sepakat bahwa praktik penghindaran pajak ini sangat tidak dapat diterima karena jika praktik ini dilakukan dapat mengurangi sumber pendapatan kas negara. Hal ini sama seperti yang dikatakan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dimana ia mendefinisikan tax avoidance sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar hukum namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun