Masalah toleransi dan pluralisme yang serius mendera bangsa Indonesia terkhusus umat Islam tidak bisa dibiarkan terus berlarut, disamping masalah tersebut umat Islam memiliki agenda yang tak kalah penting dan lebih universal. Hal yang harus dikerjakan perubahan sistem pengetahuan, supaya Islam jadi rahmatan lil 'alamin.
Perubahan sistem pengetahuan itu meliputi dua persoalan, yaitu (1) pengetahuan tentang hakikat pergerakan Islam dan (2) pengetahuan tentang aktualisasi Islam dalam masyrakat luas. Hakikat pergerakan Islam: dari idealistik ke etika profetik. Dari gerakan yang sekedar "amar ma'ruf" seperti menyelenggarakan pendidikan, mengorganisasikan kegiatan keagamaan dan memberi santunan-santunan dengan menambah "nahi munkar" dengan mengarah pada masalah ekonomi, sosial dan politik.
Aktualisasi Islam : dari egosentrisme ke objektifisme. Cita-cita semua orang Islam yang sadar pasti "tegaknya hukum Allah di bumi". Dalam praktik cita cita itu diartikulasikan secara berbeda-beda. Â Ada yang mencita-citakan Negara Islam atau Masyarakat Islam. Itu sah-sah saja dalam demokrasi. Hanya saja kata "Negara Islam" adalah momok, bahkan bagi umat sendiri.
Maka, dalam pergaulan nasional kata "Islam" itu tidak usah ditonjol-tonjolkan, itulah yang disebut egosentrisme umat. Hukum Allah harus diterjemahkan ke dalam hukum nasional dahulu, ke dalam hukum positif  dahulu, tidak lugas begitu saja.
Dalam hal ini, Kuntowijoyo berpendapat bahwa Pancasila adalah objektifikasi dari Islam. Untuk konsumsi ke luar istilah masyarakat Islam cukup disebut dengan Masyarakat Madani saja.
Objektifikasi sebenarnya tidak jauh dari jangkauan. Bank Muamalat Indonesia merupakan objektifikasi dari syariat Islam dalam keuangan, syariat Islam di tengah-tengah sistem perbnkan dengan dominasi kapitalisme. Semua orang tanpa memandang agama dan keyakinan dapat menjadi nasabahnya. Demikian pula, bank-bank syariat di Timur Tengah, Malaysia dan Filipina.
Dalam tingkat negara, Singapura adalah objektifikasi dari konfusianisme. Di negara itu, sesuai dengan konfusianisme, bantuan anak yang diberikan kepada orang tua dinyatakan bebas pajak.
Sumber Referensi
Kuntowijoyo.2018. Muslim Tanpa Masjid : Esai-Esai Agama, Budaya dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transedental. Yogyakarta : Mata Bangsa
Wahib, Ahmad. 2016. Pergolakan Pemikiran Islam : Catatan Harian Ahmad Wahib. Jakarta : LP3ES