Benefit lain yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan juga patut untuk dicantumkan. Misalnya tentang kesejahteraan, Jamsostek, ataupun ketentuan Tunjangan Hari Raya yang bisa diterima karyawan di kemudian hari.Â
Ada juga ketentuan-ketentuan lain yang bersifat normatif seperti berbagai hak cuti. Entah itu cuti melahirkan, cuti tahunan, atau yang lainnya.Â
Ketentuan jam kerja dan aturan main lainnya yang bisa juga termasuk hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan juga bisa dicantumkan.Â
Jika poin-poin tersebut sudah tercantum di dalamnya, maka perjanjian atau kontrak kerja tersebut dibuat rangkap dua dengan materai yang cukup nilainya. Kedua belah pihak baik karyawan maupun perusahaan kemudian membubuhkan tanda tangan di atas perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati.Â
Masing-masing pihak mendapatkan surat perjanjian yang asli. Walaupun sebenarnya dilakukan tanpa meterai, sudah cukup kuat sepanjang memuat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Di dalam proses menyetujui surat kontrak atau perjanjian kerja, calon karyawan baru juga perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah mengetahui dan mendapatkan job description atau uraian jabatan. Biasanya dalam lembar terpisah dan tidak menjadi satu dengan surat perjanjian kerja. Ini gunanya agar calon karyawan mengetahui tugas, lingkup kewenangan, serta tanggung jawabnya.
Calon karyawan juga perlu mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab akan pekerjaannya dan mengetahui struktur organisasi perusahaan. Ini dapat mempermudah karyawan dalam melakukan koordinasi.Â
Sedangkan sebelum resmi bekerja, karyawan perlu mengetahui peraturan perusahaan yang ada. Sehingga di saat karyawan benar-benar telah masuk kerja, ia bisa bekerja sesuai dengan standar perusahaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H