Dinyatakan diterima di pekerjaan baru memang menyenangkan. Namun meski demikian, jangan pula terlalu terburu-buru gembira hingga tidak menyadari keberadaan kontrak atau perjanjian kerja.Â
Karena jika sempat mengabaikannya, bisa-bisa penyesalan akan hinggap di belakang hari ketika kita sudah benar-benar masuk dalam dunia kerja tersebut.Â
Mengapa begitu penting arti kontrak atau perjanjian kerja bagi seorang karyawan baru? Karena di dalam perjanjian kerja berisi pernyataan-pernyataan yang sangat penting tentang persetujuan seseorang untuk bergabung dan mengikuti segala peraturan perusahaan sebagai wujud kewajiban seorang karyawan.Â
Maka bagi karyawan sendiri yang menandatangani perjanjian kerja, makna dari sebuah kesepakqtqn ini lebih berfungsi sebagai pemberi rasa aman. Ini dikarenakan di dalamnya juga menyangkut pernyataan jaminan berupa hak-haknya sebagai karyawan.Â
Maka jika perusahaan sampai tidak memberikan perjanjian kerja secara resmi, maka bisa saja di kemudian hari perusahaan tersebut akan lari dari tanggung jawabnya.Â
Perusahaan sendiri pun akan dirugikan jika sampai perilaku karyawan menyeleweng dari tanggung jawab yang semestinya dilaksanakannya.Â
Jadi, perjanjian kerja biasanya dibuat berdasarkan kemampuan atau kecakapan dari pihak karyawan dan perusahaan. Sedangkan isinya tergantung kepada masing-masing perusahaan.Â
Perjanjian kerja yang baik harus tertulis dan memuat semua hak dan kewajiban kedua belah pihak.Â
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan bagi seorang calon karyawan dalam menandatangani kontrak atau perjanjian kerja? Di antaranya adalah hak dan kewajiban antara pihak pertama yaitu perusahaan dan pihak kedua yaitu karyawan.Â
Selain itu juga perlu berisi jumlah gaji yang telah disepakati, apakah akan diterima per bulan ataukah per hari.Â