Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengatur tata kelola pemerintahan berbasis elektronik untuk mempercepat transformasi digital di sektor publik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah digitalisasi layanan publik, seperti E-Government, sistem informasi manajemen kepegawaian, dan Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Â
sumber: Artikel dari Kementerian PANRB tentang SPBE dan transformasi digital dalam pelayanan publik (2020). Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Langkah-Langkah Peningkatan Kapasitas Pemerintahan
Ada beberapa langkah-langkah peningkatan kapasitas pemerintahan untuk kita ketahui.
1. Peningkat Kualitas SDM
Salah satu aspek penting dalam kapasitas pemerintahan adalah kualitas sumber daya manusia. Pemerintah perlu memastikan bahwa pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik memiliki kompetensi yang memadai. Â Pelatihan, pendidikan lanjutan, dan sertifikasi profesi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintahan.
2. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Penggunaan sistem informasi berbasis digital, seperti e-government dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, pemanfaatan big data dan analisis data dapat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.
3. Peningkatan Sistem Manajemen dan Organisasi
Pemerintah perlu memperbaiki sistem manajemen dan organisasi dalam rangka meningkatkan koordinasi antarinstansi dan mempercepat proses pelayanan. Penataaan birokrasi dan penerapan manajemen yang berbasis hasil (outcome-based management) dapat menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memang memenuhi standar kualitas yang diinginkan.
4. Mendorong Partisipasi Publik