Mohon tunggu...
Ika Hapsari
Ika Hapsari Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak | Duta Transformasi Kemenkeu RI Terbaik 2018-2022

Berprofesi sebagai Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Telah banyak menulis artikel opini perpajakan yang dimuat pada laman pajak.go.id maupun media massa nasional. Menjuarai sejumlah kompetisi menulis opini tingkat nasional. Terpilih sebagai Liaison Officer G20 Presidensi Indonesia 2022 bagi Wakil Perdana Menteri Canada, H.E Chrystia Freeland. Berhasil meraih predikat sebagai Duta Transformasi Kementerian Keuangan RI Terbaik pada 2018, 2020, 2021, dan 2022. Saat ini tengah menekuni passion sebagai kreator konten yang berfokus pada topik edukasi perpajakan, pengembangan karir, dan wisata lokal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjawab Enigma Pendidikan dari Perspektif Pajak

30 Juni 2024   19:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   19:59 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Setiawan Kusumo

Hal ini berlandaskan pertimbangan bahwa gejolak publik akan penerbitan regulasi baru perpajakan tidak mengenal latar belakang pendidikan. Salah satunya penerbitan aturan terkait mekanisme baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di awal tahun 2024 lalu. Ketentuan yang pada hakikatnya tidak menambah beban pajak melainkan menyederhanakan penghitungan tersebut, justru dianggap mencekik pekerja karena pemahaman yang keliru. Padahal, apabila diseminasi pengetahuan mumpuni, tentu keriuhan tersebut dapat terhindarkan.

Terakhir, menggandeng para penerima beasiswa sebagai pemengaruh dalam memperluas kesadaran pajak dan mempertahankan citra baik otoritas perpajakan. Mereka juga dapat menjadi representasi nyata manfaat pajak untuk melahirkan SDM unggul dan berdaya saing global.

Sebagai kesimpulan, pajak bukanlah satu-satunya panasea dalam penanganan disrupsi manajemen pendidikan. Fungsi redistribusi pajak harus harmoni dengan transparansi pemanfaatannya. Semata-mata, demi mewujudkan tujuan negara dalam aline keempat pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun