Pun, PPN tarif 0 persen dikenakan untuk setiap BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diekspor ke luar daerah pabean. Kebijakan ini akan mendorong para petani, nelayan, dan peternak untuk dapat memperluas jangkauan penjualan komoditi ke pasar global. Tentu, dengan dukungan pendampingan dan edukasi yang adekuat dari pemerintah.
Ditilik secara holistik, pajak berperan dalam resiliensi pangan Indonesia baik di situasi krisis maupun menjaga stabilisasi pangan jangka panjang. Sebagai kontributor utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak menjadi motor penggerak ketersediaan pangan.
Merujuk APBN 2023, anggaran ketahanan pangan diupayakan untuk menghadapi tantangan dari sisi permintaan dan penawaran. Disamping itu, juga dirancang untuk meningkatkan daya saing petani dan nelayan guna mengatasi defisit produksi dalam negeri. Manifestasi anggaran APBN bagi ketahanan pangan diwujudkan dengan subsidi pupuk, bantuan bibit unggul, penyediaan sarana prasarana, pembangunan infrastruktur irigasi dan pengairan, pengembangan digitalisasi pertanian, serta pengembangan kawasan terintegrasi dan penguatan korporasi petani.
Melalui anggaran APBN, masyarakat prasejahtera memperoleh bantuan sosial demi terpenuhinya kebutuhan pangan yang memadai. Insentif permodalan juga dikucurkan kepada UMKM sektor pangan agar naik kelas.
Pengawasan publik mutlak diperlukan dalam akuntabilitas distribusi manfaat pajak yang tepat guna dan tepat sasaran. Tujuannya, optimisme bahwa tak akan ada lagi paradoks petani yang nirsejahtera di lumbung padi, atau nelayan bernasib miris di poros maritim.
Publik menaruh harap, kelak Indonesia menjadi negara yang berdaulat pangan demi kesejahteraan rakyat sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H