Mohon tunggu...
Ika Hapsari
Ika Hapsari Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak | Duta Transformasi Kemenkeu RI Terbaik 2018-2022

Berprofesi sebagai Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Telah banyak menulis artikel opini perpajakan yang dimuat pada laman pajak.go.id maupun media massa nasional. Menjuarai sejumlah kompetisi menulis opini tingkat nasional. Terpilih sebagai Liaison Officer G20 Presidensi Indonesia 2022 bagi Wakil Perdana Menteri Canada, H.E Chrystia Freeland. Berhasil meraih predikat sebagai Duta Transformasi Kementerian Keuangan RI Terbaik pada 2018, 2020, 2021, dan 2022. Saat ini tengah menekuni passion sebagai kreator konten yang berfokus pada topik edukasi perpajakan, pengembangan karir, dan wisata lokal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dukungan Konkret Pajak bagi Ketahanan Pangan Indonesia

28 Juni 2023   13:05 Diperbarui: 29 Juni 2023   17:50 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pun, PPN tarif 0 persen dikenakan untuk setiap BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diekspor ke luar daerah pabean. Kebijakan ini akan mendorong para petani, nelayan, dan peternak untuk dapat memperluas jangkauan penjualan komoditi ke pasar global. Tentu, dengan dukungan pendampingan dan edukasi yang adekuat dari pemerintah.

Ditilik secara holistik, pajak berperan dalam resiliensi pangan Indonesia baik di situasi krisis maupun menjaga stabilisasi pangan jangka panjang. Sebagai kontributor utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak menjadi motor penggerak ketersediaan pangan.

Merujuk APBN 2023, anggaran ketahanan pangan diupayakan untuk menghadapi tantangan dari sisi permintaan dan penawaran. Disamping itu, juga dirancang untuk meningkatkan daya saing petani dan nelayan guna mengatasi defisit produksi dalam negeri. Manifestasi anggaran APBN bagi ketahanan pangan diwujudkan dengan subsidi pupuk, bantuan bibit unggul, penyediaan sarana prasarana, pembangunan infrastruktur irigasi dan pengairan, pengembangan digitalisasi pertanian, serta pengembangan kawasan terintegrasi dan penguatan korporasi petani.

Melalui anggaran APBN, masyarakat prasejahtera memperoleh bantuan sosial demi terpenuhinya kebutuhan pangan yang memadai. Insentif permodalan juga dikucurkan kepada UMKM sektor pangan agar naik kelas.

Pengawasan publik mutlak diperlukan dalam akuntabilitas distribusi manfaat pajak yang tepat guna dan tepat sasaran. Tujuannya, optimisme bahwa tak akan ada lagi paradoks petani yang nirsejahtera di lumbung padi, atau nelayan bernasib miris di poros maritim.

Publik menaruh harap, kelak Indonesia menjadi negara yang berdaulat pangan demi kesejahteraan rakyat sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun