Mohon tunggu...
Ika Febriana
Ika Febriana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kedudukan Perbankan Syariah dalam Tata Hukum Nasional

1 April 2018   21:05 Diperbarui: 1 April 2018   21:08 2423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Positif

Beberapa hukum pofitif yaitu Undang-Undang Perbankan yang telah terbit 3 undang-undang, Undang-Undang Bank Indonesia yang telah terbit 2 Undnag-Undang.

Dalam kebutuhan system dan prisip operasional perbankan syariah jika dalam perundang-undangan tersebut dianggap perlu penjelasan, maka terbit peraturan pendukung. Seperti dalam Undang-undang UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang pada saat itu belum secara komprehensif menjelaskan regulasi bank Islam, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Landasan pendukung perundang-undangan, juga terdapat peraturan lainnya seperti PBI (Peraturan Bank Indonesia), PP (Peraturan Pemerintah), serta peraturan lainnya seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).(Ahmad Dahlan,2012)

Nama: IKA FEBRIANA

Kelas: HUKUM KELUARGA ISLAM / B

NIM: 33010160020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun