Hukum Positif
Beberapa hukum pofitif yaitu Undang-Undang Perbankan yang telah terbit 3 undang-undang, Undang-Undang Bank Indonesia yang telah terbit 2 Undnag-Undang.
Dalam kebutuhan system dan prisip operasional perbankan syariah jika dalam perundang-undangan tersebut dianggap perlu penjelasan, maka terbit peraturan pendukung. Seperti dalam Undang-undang UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang pada saat itu belum secara komprehensif menjelaskan regulasi bank Islam, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Landasan pendukung perundang-undangan, juga terdapat peraturan lainnya seperti PBI (Peraturan Bank Indonesia), PP (Peraturan Pemerintah), serta peraturan lainnya seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).(Ahmad Dahlan,2012)
Nama: IKA FEBRIANA
Kelas: HUKUM KELUARGA ISLAM / B
NIM: 33010160020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H