Kami duduk-duduk di bawah pohon rindang yang menggantung di salah satu dahannya ayunan seadanya. Pedagang mulai berdatangan mulai dari abang bakso gendong, ibu penjual duren,petai dan ikan asin, ibu-ibu yang menawarkan jasa pijit dan kerok, tak ketinggalan para warga lokal yang tak bosan membujuk untuk naik banana boat.
"Ibu dari Jakarta?", tanya ibu penjaga warung mie dan kopi instant yang lapaknya tak jauh dari tempat duduk-duduk kami. "Bukan Bu, Kami dari Serang", jawabku. "Oooh, biasanya orang Jakarta yang masuk tempat ini ", jawab si ibu. "Alhamdulillah ibu dan rombongan datang, tukang bakso dari kemarin belum ada yang beli Bu", ujarnya lagi sambil matanya menatap abang bakso yang tengah sibuk melayani pesanan kami.
Teringat lagi pada sebuah kunjungan wisata kecil-kecilan bersama keluarga beberapa bulan setelah masa PPKM dinyatakan usai, saat itu kami mengunjungi sebuah pantai di Kawasan Anyer yang tampaknya dikelola oleh perorangan, ditandai dengan tidak adanya fasilitas menginap di sana.Â
Karcis masuk dibanderol Rp. 100.000 untuk mobil kecil, dan kami sempat berbincang dengan penjaga warung yang di akhir cerita mengaku sebagai orang yang diberi kepercayaan oleh pemilik fasilitas pantai untuk mengurus kawsan itu. Â "Izin pendirian bangunan hotel atau resort di pinggir pantai di Kawasan Anyer dan Carita ini sepertinya sudah berlangsung sejak belum berdirinya Provinsi Banten", terangnya saat kami bertanya apakah untuk mengelola Pantai butuh izin mendirikan bangunan dan lain sebagainya?.Â
"Kalau ini punyanya orang Jakarta, yang kelola kebetulan kepala desa. Jadi kalau ada yang mau sewa lahan untuk warung, saung untuk disewakan, termasuk mengelola toilet umum, harus berhubungan dengan pak kades", jelasnya, sambil tekun mengaduk kopi hitam yang kami pesan.
Berdasarkan penelusuran, Pemerintah Kabupaten Serang, terkini, telah menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung yang dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Garis Sempadan diberlakukan juga terhadap Pantai, selain jalur jalan dan/atau jalan raya; sumber air dan/atau saluran air (sungai, irigasi); sumber mata air, danau dan waduk; dan lain sebagainya.
Pada ayat berikutnya, khusus untuk pantai ditulis secara lengkap sebagai berikut: "Untuk pendirian bangunan di wilayah Pantai, pemilik bangunan diwajibkan menyediakan sarana jalan selebar 1,5 m (satu setengah meter) masing-masing di samping kanan dan kiri dari batas tanah yang dikuasai untuk lalu lintas umum ke arah laut."
Peraturan telah dibuat, maka tugas seluruh pihak melaksanakannya tentunya disertai pengawasan dan penegakkan hukum yang baik, karena bagaimanapun, Pantai Anyer dan Carita memang punya daya tariknya sendiri.
"Ma, keren banget ya kalau  lebih banyak lagi orang yang bisa menikmati pantai yang indah begini.", anak sulung saya nyeletuk. "Lebih mantap lagi kalau makin banyak  masyarakat sekitar yang merasakan manfaatnya, dan pastinya  makin banyak juga ya Ma, Pendapatan Asli Daerah yang masuk untuk dikelola", tambahnya sambil memandang nanar garis putih yang memisahkan laut dan langit di ujung sana. "Semua kan demi kesejahteraan masyarakat, ya Ma", ujarnya nyaris bergumam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H