Mohon tunggu...
Ika Kartika
Ika Kartika Mohon Tunggu... Lainnya - Communicating Life

pelayan masyarakat selama lebih dari 20 tahun and keep counting, belajar ilmu komunikasi sejak lahir.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Memahami Statement "Jika Perlu Saya akan Menari agar Masyarakat Bahagia" yang Dilontarkan Pj Gubernur Banten saat Tanggapi Hasil Survey BPS

15 Mei 2024   10:59 Diperbarui: 15 Mei 2024   11:09 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Makna Hidup (Eudaimonia)

Dimensi makna hidup memiliki bobot sebesar 34,02%. Dimensi ini kemudian diperinci menjadi 6 indikator, antara lain:

  • Penerimaan diri
  • Tujuan hidup
  • Penguasaan lingkungan
  • Kemandirian
  • Hubungan positif dengan orang lain
  • Pengembangan diri

3. Perasaan (Affect)

Dimensi perasaan memiliki bobot sebesar 31,18%. Dimensi ini kemudian terpecah menjadi 3 indikator, yaitu:

  • Senang
  • Tidak tertekan
  • Tidak khawatir

Jika ditelaah, aspek-aspek tersebut tentu saja tidak seluruhnya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkannya. Banyak indikator yang sangat subjektif sehingga jawabannya akan sangat tergantung dari individu masing-masing.

Namun demikian hal ini tentu saja tidak membuat peran pemerintah menjadi tak ada sama sekali. Jadi benar seperti yang dikatakan Pj Gubernur, bahwa pemerintah akan fokus mengupayakan yang menjadi tugas fungsinya dalam hal ini mensejahterakan masyarakatnya, dengan harapan jika kesejahteraan telah terpenuhi maka aspek-aspek lain untuk mencapai kebahagiaan berdasarkan indikator-indikator tersebut lebih mudah terpenuhi.

Peran Diskominfo SP Provinsi Banten

Salah satu tugas fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kelembagaan Komunikasi (PIKK) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten adalah melakukan menejemen komunikasi krisis seperti tertuang dalam Permenkominfo 8/2019 tentang NSPK atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (bersaingan) serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.

Dalam peristiwa di atas, yang kita tahu telah mencuri atensi publik karena menjadi viral di media sosial maka Diskominfo SP bersama-sama dengan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol terutama yang membidangi komunikasi pimpinan harus dapat menjernihkan pernyataan Pj, Gubernur dengan membuat release atau menayangkan artikel-artikel opini juga menyebarluaskan narasi yang menggambarkan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk menyejahterakan masyarakat seperti yang menjadi pernyataan Pj. Gubernur. Data terkait hal tersebut bisa didapat dari Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk BPKAD, sehingga ,masyarakat luas mengetahui seberapa besar anggaran yang masuk dalam kategori menyejahterakan masyarakat tersebut.

Harus dipikirkan juga upaya memberdayakan media-media terutama  yang telah menjalin kerjasama dengan Diskominfo SP agat turut menyebarluaskan narasi ini dengan benar, agar tidak lebih banyak lagi masyarakat yang menganggap opini publik yang saat ini beredar sebagai sebuah kebenaran.

Bagaimanapun, semua pihak harus menyadari bahwa belum semua masyarakat sadar literasi, pun pemerintah belum punya kemampuan yang mumpuni untuk menyebarluaskan informasi dengan masif di tengah gempuran narasi yang saat ini memenuhi ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun