Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menekuk Agama Lokal

29 November 2017   15:02 Diperbarui: 17 Januari 2018   14:38 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                             Sumber Gambar : http://www.sinarharapan.co

Hari itu, Selasa tanggal 7 November 2017, mungkin akan menjadi salah satu waktu yang paling dikenang oleh para penghayat agama lokal di Indonesia.  Pada titi mangsa itulah, keberadaan agama lokal sah dicantumkan dalam kolom agama di KTP.  Hal demikian itu terjadi, setelah MK menegaskan dalam amar putusannya bahwa kata 'Agama' dalam pasal 61 ayat 10 serta pasal 64 ayat (2) UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.  Keputusan ini secara terang benderang menyatakan bahwa penyebutan agama tanpa memperkatakan kepercayaan di dalamnya, bertelingkah dengan UUD 1945.   

Apakah dengan demikian, agama lokal sah, atau sudah bisa dianggap sebagai agama resmi di Indonesia ?.  Pertanyaan lanjutannya, jika serupa itu adanya, apakah agama-agama lokal tersebut harus pula mendapatkan pelayanan sebagaimana enam agama yang sudah diakui sebelumnya ?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan diskusi panjang untuk menjawabnya. Untuk sementara kita bisa katakan, saat ini perjuangan agama lokal untuk mendapatkan pengakuan yang sesungguhnya (politic of recognetion) masih memerlukan jalan panjang.  Jalan yang boleh jadi masih rumpil dan menanjak.  Beberapa regulasi kita, seperti PNPS No.1/1965, misalnya,  masih ada sampai kini. Dalam regulasi tersebut hanya menyebut enam agama yang ada di Indonesia.  Belum lagi soal pelayanan keagamaan yang sampai saat ini regulasinya terbatas pada pelayanan enam agama yang sudah diakui sebelumnya.

Sebelum saya berpanjang-panjang menuliskan tantangan bagi penganut agama lokal setelah lahirnya keputusan MK ini, beberapa jenak saya mengajak pembaca untuk balik ke belakang.  Dari belakang,  kita akan melihat bagaimana kisah para Penghayat Agama Lokal ini ditekuk,  sekaligus melapangkan jalan bagi agama-agama Internasional menabalkan takhta.

Hildred Geertz (1981) pernah memerikan presensi  etnis di Indonesia yang jumlahnya lebih kurang tiga ratus etnik.  Ratusan etnis  yang pelbagai itu,  memiliki identitas kebudayaan masing-masing dan dijalankan selama lebih dua ratus tahun. Namun anehnya, dari  sejumlah etnis itu, tidak pernah ketahuan secara pasti berapa jumlah agama lokal yang ada di Indonesia ini.   Walau tentu saja Hildred sendiri diam-diam yakin bahwa hampir tiap etnis yang ada itu, memiliki keyakinan sendiri-sendiri.

Mengapa jumlah agama lokal tidak bisa diidentifikasi sebagaimana jumlah etnis itu sendiri ?.  Soalnya adalah karena seluruhnya memang tidak dianggap agama.  Masyarakat etnis yang beragam itu  sejauh belum memeluk lima atau enam agama yang sudah diakui oleh negara, mereka dianggap belum memeluk satu agama.

Lantas apa sebutan kepercayaan lokal yang diyakini masyarakat di tiap-tiap etnis tersebut?.  Koentjaraningrat (1974) menyebutnya sebagai religi.   Adapun  agama,  demikian Koentjaraningrat, hanyalah yang secara resmi diakui oleh negara.  Komponen kedua, lanjut Koen, adalah kepercayaan, hal mana ada di dalam agama maupun religi.    

Adapun agama yang secara politis diakui dan kemudian dianggap resmi itu, adalah agama yang memiliki syarat-syarat seperti yang disebut oleh Rita Smith dan Susan Rodgers (1987) ;  monoteistik, menyandang kitab, memiliki nabi dan mempunyai komunitas internasional.  Syarat-syarat ini tidak mungkin secara utuh dapat ditemukan pada agama-agama lokal.  Apalagi Jane Monnig (1985) menambahkan secara implisit bahwa yang bisa disebut agama adalah yang membawa spirit modernisme.

Jelaslah dengan demikian, baik pemerintah maupun kalangan akademisi serta antropolog, telah meletakkan keyakinan lokal yang ada hampir di tiap etnis di Indonesia itu sebagai bukan agama.  Mereka tidak diakui secara politis maupun dari sisi pengetahuan. Kolaborasi pemerintah dan kalangan akademisi telah menekuk agama lokal berada di bawah dominasi agama-agama dari luar, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. 

Penganut agama lokal yang ada di Indonesia dengan kebijakan politik dan konstruksi pengetahuan tadi, akhirnya tidak mendapatkan pelayanan sama sekali dari negara. Jangankan untuk hal itu, bahkan untuk perayaan-perayaan ritual,  mereka tidak diberikan ruang sama sekali. Tindakan ritual mereka bahkan dianggap sebagai aktivitas masyarakat primitif, menentang pembangunan, dan disesaki ke-syirik-an.

Atas nama menghilangkan ritual-ritual agama lokal , pemerintah bersama penganut agama resmi tak jarang melakukan pemberangusan dan tindakan koersif terhadap para penghayat agama lokal ini.   Kisah yang dialami komunitas Dayak adalah salah satu contohnya.  Kata  Commans,  pernah terjadi penginjilan orang Dayak di wilayah Long Iram dan Apo Kayan, pedalaman Kalimantan Timur, berada dalam situasi kelam.  Orang-orang Dayak yang masih banyak meyakini agama lokal,  beribadah di gua-gua atau ritual di lamin dianggap sebagai naga merah. 

Istilah naga merah itu disematkan oleh  Jaffray ,  seorang  pembawa perkabaran Injil (misionaris) yang terkenal. Ia mengambil istilah itu dari wahyu 12:3.   Satu Julukan bagi  musuh para penginjil.  Sebagai naga merah, maka mereka harus diseterui. Gua-gua tempat ritual dan menyimpan tengkorak para Dayak penghayat lokal tersebut dihancurkan.  Rumah panjang (lamin) orang-orang Dayak diceburkan ke sungai Mahakam.  Sementara orang Dayak yang masih menggelar upacara kuno, mereka juluki  "Buaya Mahakam".

Nasib yang serupa dialami  oleh komunitas Towani-Tolotang di Sidrap. Keyakinan lokal mereka diberangus dalam satu operasi yang bernama Malilu Sipakainge   (Mappakainge).   Operasi Kodam  XIV Hasanuddin membawa suasana suram di komunitas tersebut.  Cerita muram bertebaran terkait dengan Operasi Mappakainge ini. Launge Setti, seorang tokoh Towani-tolotang, menuturkan kisah pilu tentang orang-orang Towani-Tolotang yang ditangkapi karena dianggap teguh pada keyakinan ketolotanan mereka. 

Sebagian yang lain harus melarikan diri karena ketakutan ditangkap dan khawatir dipaksa untuk meninggalkan ajaran leluhurnya. Uwa Narto, yang juga tetua adat Towani-tolotang juga menuturkan bagaimana orang-orang Towani-Tolotang dilarang menyelenggarakan perkawinan dalam tradisi dan keyakinan mereka.  Gendang untuk acara adat berhenti di tabuh, riuh perayaan masemppa (tradisi baku hantam kaki) lenyap, senyap ditelan ketakutan yang mencekam.  Alat-alat upacara mereka di hancurkan.  Perlengkapan ritual di musnahkan. Kebiasaan ritual tahunan di parinyameng  di tiadakan.

Tidak hanya sekadar pelarangan keyakinan Towani-Tolotang, pemaksaan menjadi Islam pun dilancarkan. Uwa Narto bertutur, dalam satu peristiwa, seorang Towani- Tolotang yang baru saja meninggal dan telah dimakamkan, di gali kembali kuburannya. Mereka 'dipaksa' untuk menyelenggarakan jenazah tersebut dengan cara-cara Islam, setelah itu baru kembali dikuburkan.

Tak berbilang jauh dari komunitas Tolotang, Bissu salah satu komunitas lokal yang berdiam di Segeri-Pangkep (Sul-sel), juga punya suratan yang sama. Mereka juga mengalami kekerasan  dalam operasi mappatoba.  Nasibnya sama memilukan dengan orang Dayak dan Towani-Tolotang,  ditangkapi dan dipaksa mengubah keyakinan.

Di tempat lain, berbagai komunitas lokal dengan keyakinan berbeda, seperti Parmalin, Sunda Wiwitan, Tengger, dan Tanah Toa Kajang juga mengalami nasib yang seiras-seirama dengan para penghayat lokal yang telah disebutkan sebelumnya. Di gasak  pemerintah, diremukkan agama resmi.

Tidak berakhir di situ.  Para penghayat agama-agama lokal ini pun di cerabut dari tanah dan lingkungannya.   Ritul-ritual mereka yang banyak berkait erat dengan tanah dan hutan dihilangkan. Selain karena ritual-ritual itu dianggap berselimut kemusyrikan dan heretic, juga disebut-sebut menghalang-halangi proses pembangunan dan modernisasi.  Pemerintah Orde Baru misalnya, melancarkan program revolusi hijau, yaitu satu revolusi pertanian yang tidak hanya mendorong modernisasi pertanian, tetapi juga menghancurkan segenap ritual-ritual lokal yang terkait dengan pertanian.

Para penghayat agama lokal ini pun pelan-pelan dipisahkan dari  hutan dan tanah, tempat di mana mereka selama ini menggantungkan diri.  Mereka tidak punya lagi ikatan sakral dengan alam dan lingkungannya. Padahal selama ini bagi penghayat agama lokal, merujuk pada kata Bisri Effendy  , Agama, hutan (tanah, gunung, gua, pohon, sungai, dan burung) adalah sesuatu yang amat penting  keberadaannya.  Menjaga, merawat, dan melestarikan semua itu adalah keniscayaan yang tak mungkin diingkari, karena tanpa hutan, keberadaan dan eksistensi agama itu menjadi suatu yang mustahil (Bisri, 2005).

Setelah para penghayat lokal ini dipisahkan dari alam dan lingkungannya, maka mulailah tanah dan hutan itu dianeksasi oleh negara atau diakuisisi oleh  perusahaan tertentu.  Tanah dan hutan tersebut, atas nama pembangunan dan kemodernan tidak boleh lagi dikelola oleh para penghayat lokal.  Para penghayat lokal kemudian dipindahkan ke tempat lain, dibina dan diajarkan cara-cara beragama yang dianggap benar.

Dengan demikian, tidak adanya pengakuan terhadap keyakinan para penghayat lokal tersebut, sekaligus juga tidak adanya pengakuan atas tanah dan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Singkat kata, agama lokal lenyap, hutan dan tanah mereka pun melayang.

Lalu Bagaimana Setelah Keluarnya Keputusan MK ?

 Lantas apa yang harus dilakukan saat ini setelah keluarnya keputusan MA ?.  Pertama-tama tentu saja berupaya untuk menghilangkan atau merevisi semua kebijakan politik yang dianggap tidak memberikan tempat bagi penghayat agama lokal. Keberadaan mereka harus betul-betul mendapatkan pengakuan yang substansial dari negara. Karena itu, negara harus segera menyusun semacam politic of recognetionyang secara substansial mengakui agama-agama lokal tersebut.

Dalam soal politic of recognetion ini, negara juga harus mempertimbangkan bahwa keyakinan bagi kebanyakan penghayat lokal,  terkait erat dengan alam. Karena itu pengakuan yang sungguh-sungguh baru terpenuhi jika negara juga menjamin untuk melindungi tanah, hutan ataupun air yang menjadi bagian integral dari satu keyakinan penghayat agama lokal tertentu.  Tidak boleh atas nama pembangunan tanah itu diakuisisi, karena pada tanah itu ada keyakinan agama lokal yang turut serta di dalamnya.  Bahkan jika perlu tanah-tanah yang disakralkan oleh penghayat agama lokal tapi telah dianeksasi oleh perusahaan tertentu, harus dikembalikan.

Setelah politic of recognition, negara juga perlu mempertimbangkan politic of distribution. Dalam konteks tersebut negara sudah harus mulai mempertimbangkan bagaimana pelayanan terhadap agama lokal yang ada di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak itu.  Tentu dalam hal-hal pelayanan ini, negara harus mempertimbangkan berbagai hal-hal yang berbeda yang ada pada agama-agama lokal dibanding dengan agama-agama yang menginternasional. Karena itu politic of recognition dan politic of distribution ini harus dibarengi dengan politic of differentiation (Kebijakan yang membedakan).

Selain yang terkait dengan kebijakan negara, hal lain yang patut menjadi perenungan kita adalah kondisi keberagamaan komunitas lokal tertentu yang menjadi basis penghayat agama lokal hari ini.  Selama ini sebagian penghayat lokal, seperti Towani-Tolotang di Sidrap (Sul-sel) telah memilih untuk menjadi bagian dari agama Hindu. Sebelumnya tentu saja hal ini adalah siasat mereka untuk menghindari tindakan koersif negara dan kelompok agama tertentu. Belakangan setelah memilih memeluk agama Hindu, banyak di antara mereka justru menjadi tokoh-tokoh penting dari agama itu. Melalui Hindu pulalah selama ini mereka mendapatkan pelayanan yang memadai dari negara.

Dengan pertimbangan itu, beberapa di antara mereka merasa tidak penting lagi untuk secara resmi, misalnya, mencantumkan agama Hindu di KTP. Apalagi jika pencantuman itu sendiri tidak diiringi dengan pelayanan sebagaimana yang mereka rasakan selama ini setelah memeluk agama Hindu.

Untuk kasus seperti Towani-Tolotang ini harus bisa melihatnya secara jeli, apakah penting pencantuman agama lokalnya di KTP atau tidak ?. Kalau di antara mereka ada yang merasa tidak penting, maka hak mereka juga semestinya dilindungi. Jangan sampai atas nama kelompok atau komunitas lantas hak mereka diabaikan. Inilah yang disinyalir Kymlica (2003) sebagai internal restriction , pembatasan hak-hak individu secara internal, demi kepentingan kelompoknya.    Seturut dengan itu Amartya Sen menandaskan betapa pun pentingnya menghargai hak-hak komunal, namun tidak berarti secara otomatis aturan kelompok atau kebiasaan yang sudah mentradisi harus diprioritaskan melebihi hak individu seseorang (Amatya sen, 2006).  

Di tempat-tempat lain seperti Dayak yang banyak memeluk Kristen atau Katolik, Tanah Toa Kajang (Sul-sel) yang sudah memeluk Islam, tidak harus dipaksakan untuk mencantumkan identitas agama lokalnya di kolom agama pada KTP.  Sebaliknya di saat yang sama, jika ada orang per-orang di komunitas itu yang menginginkan untuk mencantumkan agama lokalnya di kolom agama,  juga tidak boleh dilarang.  Tegasnya kita bisa katakan, pilihan untuk mencantumkan agama lokal pada kolom agama di KTP adalah pilihan individu, bukan atas nama kelompok atau komunitas.

Dalam konteks inilah dibutuhkan peran negara atau para pendamping penghayat agama lokal di tiap-tiap komunitas untuk mengawasi dan mengatur proses-proses tersebut. Sebab boleh jadi di internal komunitas penghayat agama lokal itu sendiri muncul friksi-friksi  mengenai hal ini.

Di sisi yang lain, peluang penghayat lokal mencantumkan agamanya di KTP,  bisa pula memunculkan ketegangan dengan enam agama yang sudah ada sebelumnya. Pada enam agama (resmi) itulah komunitas penghayat agama lokal ini telah membaurkan keyakinan.  Enam agama yang sudah diakui itu, bisa jadi tidak ingin melepaskan umat-umat dari para penghayat agama lokal yang sudah terintegrasi dengan mereka. 

Yang paling terkena dampak dari kebijakan ini adalah agama Kristen atau pun Katolik. Dua agama inilah yang paling banyak dianut oleh penghayat agama lokal di Indonesia.  Hal ini terkait dengan kebijakan zaman kolonial, di mana ada restriksi penyebaran agama di tempat-tempat yang penduduknya mayoritas memeluk agama tertentu, tapi memberikan kelonggaran pada Kristen atau Katolik untuk menyiarkan agama di komunitas yang masih menganut agama lokal.   Maka pada saat itu kawasan yang dihuni oleh para penghayat agama lokal menjadi sasaran aneksasi spiritual,  demikian istilah Anas Saidi (dkk), oleh agama Kristen dan Katolik (Anas Saidi, 2004). 

 Keseluruhan hal inilah yang patut mendapat perhatian dari negara, sampai pada akhirnya negara betul-betul memberikan pengakuan sepenuh-penuhnya dan sesungguh-sungguhnya.   Tetapi apa pun itu, jalan yang telah dibuka MK saat ini bagi para penghayat agama lokal, patut dihargai sekaligus kita syukuri.  Semoga pengalaman memilukan seperti dalam terang paparan di atas tidak lagi menghampiri hamparan komunitas penghayat agama lokal di Nusantara ini.

By : Ijhal Thamaona (Syamsu rijal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun