Mohon tunggu...
AMELIA IVA
AMELIA IVA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Grateful, Happy and Healthy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana, Hak-Hak Korban dalam Tindak Pidana KDRT

13 April 2023   08:46 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:55 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan saya Amelia Iva Rachmawatie

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Universitas Pamulang, saya membuat artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum.

Di Indonesia masih marak terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, baik berbentuk kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, ataupun karena faktor ekonomi. Pada artikel kali ini saya akan mengajak pembaca untuk mengetahui tentang apa saja perbedaan dari bentuk - bentuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan juga sanksi Pidana dengan dasar hukum berdasarkan UU No 3 Tahun 2004.

Pengertian kekerasan rumah tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap tindakan atau perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang dapat mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga yang termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lalu siapa sajakah yang termasuk ke dalam lingkup rumah tangga?

  • Suami, isteri dan anak
  • Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangg tersebut, baik secara hubungan darah, perwalian yang menetap dalam rumah tangga
  • Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk - Bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, yaitu :

Kekerasan fisik adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat kepada korban.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU NO 23 TAHUN 2004  terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 15 (lima belas) tahun tergantung dari perbuatan yang dilakukan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

 

Kekerasan Psikis adalah Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat kepada seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun