Kendala Pemberantasan Korupsi
DEFINISI KORUPSI
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara maupun Perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau bisa juga orang lain. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang bersih atau bebas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
PENYEBAB KORUPSI DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR DIANTARANYA:
1. FAKTOR POLITIK
dengan adanya uang politik  merupakan tingkah laku negatif karena uang yang di gunakan untuk membeli suara atau menyogok kepada pemilih atau anggota-anggota partai politik jadi memenangkan pada yang memberikan uang.
2. FAKTOR HUKUMÂ
Yang disebabkan banyak produk hukum yang tidak jelas dengan aturannya, pasal-pasalnya, multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias melihatnya.
3. FAKTOR EKONOMIÂ
Faktor ekonomi pada faktor birokrasi yang di terapkan di Indonesia. Diamana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah di implementasikan, dikembangkan disebuah monitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.
4. FAKTOR TRANSNASIONALÂ
Faktor Transnasional amat terkait dengan perkembangan hubungan ekonomi lintas Negara yang tidak jarang menambah lahan sumber bagi tumbuhnya korupsi dikalangan birokrasi pemerintah.
Selain itu ada fakto lain yang menyebabkan terjadinya korupsi dari sudut pandang atauganisasi, yaitu:
Kurangnya ketauladanan dari pemimpin, tidak adanya budaya organisasi yang benar, sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, manajemen cenderung menutupi korupsi didalam organisasinya.
3. FENOMENA DALAM KORUPSI DI INDONESIAÂ
Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga politik yang ada, selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih "kepentingan pribadi"
4 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSIÂ
A. STRATEGI REPRESIFÂ
Dimana strategi ini dilakukan untuk seseorang diadukan, diselidiki, dan dieksekusi berdasarkan saksi dan alat bukti yang kuat.
B. STRATEGI PERBAIKAN SISTEMÂ
Dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Dengan kajian sistem, penataan layanan public melalui koordinasi pencegahan serta transparansi penyelenggaraan negara.
C. STRATEGI EDUKASI DAN KAMPANYEÂ
Bagian dari upaya untuk pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya ini bisa dibangun perilaku dan budaya anti korupsi.
5. UPAYA UNTUK PENCEGAHAN KORUPSIÂ
Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara, menerima laporan dan menetapkan status grafitikasi, menyelenggarakan progam pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan, yang terakhir merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI