Bagian dari upaya untuk pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya ini bisa dibangun perilaku dan budaya anti korupsi.
5. UPAYA UNTUK PENCEGAHAN KORUPSIÂ
Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara, menerima laporan dan menetapkan status grafitikasi, menyelenggarakan progam pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan, yang terakhir merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H