Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktif, karena itu penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad.
Asy-Syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada 1935. Sebagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan intelektual Islam Syi'ah ang termasyur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki mereka. Ia memilih untuk menuntut pengajaran Islam tradisional di hauzah atau sekolah tradisional di Iraq, dan disitu ia belajar fiqh, ushul, dan teologi. Ia amat menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20 tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya meningkat lagi ke tingka otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda). Otoritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud di dalam tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishaduna (Ekonomi Kita) ia menunjukkan metodologi 'pernyataan tegas yang independen, tetapi memenuhi syarat'.
Sekalipun memiliki latar belakang tradisional, Sadr tidak pernah terpisah dari isu-isu kontemporer. Minat intelektualnya yang tajam mendorongnya untuk secara kritis mempelajari filsafat kontemporer, ekonomi, sosiologi, sejarah, dan hukum. Seperti Taleghani, ia adalah seorang 'alim yang aktif'. Secara terus-menerus ia menyuarakan pandangan-pandangannya mengenai kondisi kaum Muslimin dan membicarakan keinginan untuk merdeka, tidak saja kekangan politik, namun juga dari 'pemikiran dan gagasan'. Kondisi di Iraq mendorongnya untuk mendirikan Hizb ad-Da'wah al-Islamiyah (Partai Dakwah Islam), yakni sebuah partai yang menyatukan para pimpinan agama dan kaum muda, yang terutama sekali dimaksudkan untuk melawan gelombang sosialisme Ba'ats yang mengambil kekuasaan politik pada 1958. Karyanya Falsafatuna (Filsafat Kita) dan kemudian Iqtishaduna, memberikan suatu kritik komparatif terhadap kapitalisme maupun sosialisme, dan pada saaat yang sama menggambarkan pandangan-dunia (worldview) Islam bersama dengan garis-garis besar sistem ekonomi Islam.
Referensi:
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Yogyakarta
Fauzia, Ika Yunia.2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashib al-Syari'ah: Jakarta
Wibowo, Sukarno. 2013. Ekonomi Makro Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H