Mohon tunggu...
Iis Ariska
Iis Ariska Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berikanlah Upah Sebelum Keringatnya Kering

29 Agustus 2017   10:43 Diperbarui: 29 Agustus 2017   10:54 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman" (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Penulis kitab "Faidhul Qodir" berkata: "diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering." (Faidhul Qodir: 1/718).

Gaji merupakan sesuatu yang sangat penting dalam suatu pekerjaan khususnya, dan pada umumnya pada perekonomian. Dengan gaji yang pantas seseorang bisa meningkatkan daya beli dan taraf  hidupnya. Mendapatkan gaji merupakan hak asasi adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh, dia telah menghabiskan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk kemaslahatan majikannya.

Bagaimana islam memandang upah? Dalam islam bahwa konsep upah itu terdiri dari beberapa prinsip. Yang pertama prinsip adil  yang dijelaskan dalam al-quran yaitu surat al-maidah ayat 8. Dimana didalam surat tersebut menjelaskan prinsip utama keadulan itu terletak pada akadnya dan komitmen atas dasar kerelaan melakukannya. Aqad dalam perubahan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha dimana antara pekerja dan pengusaha harus jelas dalam artian masalah upah yang akan diterima oleh pekerja tersebut baik itu meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran.

Selanjutnya membahas tentang kelayakan atau kecukupan terkait dengan besaran yang diterima dan bermakna cukup. Seperti dalam hadist rasulullah berkata mereka adalah saudaramu, allah menempatkan mereka dibawah asuhanmu sehingga barang siapa mempunyai saudara dibawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya  dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka mengerjakannya.  Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka. Mudah-mudahan  Allah Ta'ala menghindarkan kita dari sifat zalim.

IIS ARISKA NURHASANAH

MAHASISWA PACASARJANA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun