Banyak Negara memiliki kekayaan sumber daya alam tetapi karena Negara atau sumber daya manusianya tersebut belum mampu menggalinya maka mereka tetap miskin dan terbelakang. Oleh karena itu disamping adanya sumber daya alam juga diperlukan sumber daya manusia yang mampu bekerja sungguh-sungguh, tekun, biijaksana, agar mampu mengolah sumber alam seoptimal mungkin untuk kepentingan dan masyarakatnya. Sumber daya manusia sebagai tenaga kerja, bahwa tenaga kerja merupakan salah satu faktor input produksi yang mempunyai arti penting dalam proses produksi karena semua kekayaan alam menjadi tidak berguna atau tidak memberikan nilai tambah bilamana tidak dieksploitasi dan diolah oleh pekerja.
Banyak kasus yang terjadi belakangan ini seperti demo yang pernah bahkan sering terjadi didepan gedung istana Negara, tidak lain penyebab utamanya bahwa para pekerja kita tidak mendapatkan upah yang setimpal dari apa yang mereka lakukan. Berbicara tentang tenaga kerja tidak luput dari yang namanya upah. Lalu sebenarnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait masalah upah? Tentunya pemerintah harus melihat dari Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah, letak geografis. Dasar hukum penetapan UMP berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan teransmigrasi No. 7 tahun 2013 tentang upah minimum. UMP sendiri ditetapkan oleh gubernur dengan memperlihatkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Dimana penetapan upah ini dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang sangat panjang, demi terwujudnya kemaslahatan bersama.
Penyebab lain yang membuat para buruh tersebut demo karena pembayaran gaji yang telat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Biasanya penundaan gaji ini sering dialami oleh karyawan di dalam suatu perusahaan baik itu perusahaan berskala kecil maupun besar. Ternyata ada berbagaim macam alasan yang disampaikan terkait dengan gaji yaitu misalnya hari gajian bertepatan dengan hari libur, kondisi keuangan perusahaan yang seret atau kas masih kosong karena dana belum dicairkan dan sebagainya. Padahal penundaan gaji merupakan pelanggaran serius karena sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 95 ayat 2 yang berbunyi pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu denda ini diatur oleh pemerintah (pasal 95 ayat 3 uuk) dalam pasal 19 pp 8/1981.
Untuk anda yang mengalami keterlambatan gaji ada beberapa hal yang bisa anda lakukan baik itu dengan cara tanyakan langsung untuk memastikan alasan keterlambatan kepada pihak berwenang baik itu atasan atau bagian keuangan yang mengurus pengajian. Selanjutnya bisa kasbon dulu apabila anda benar membutuhkan uang, dan tanyakan kepastian kapan gaji akan keluar. Selanjutnya anda bisa gunakan dana darurat dan pastikan anda dapat menggantikannya saat gaji anda cair sehingga bisa kembali digunakan saat anda terlambat gajian. Â Selanjutnya dapat melakukan perundingan di tempat anda bekerja baik itu dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah gaji yang tertuang dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Resign mungkin terkesan ekstrem.Â
Lalu bagaimana dengan pengusaha yang tidak membayar upah dibawah penetapan upah atau tidak sesuai dnegan ketentuan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Untuk sanski bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan UMP. Berdasarkan UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara 1 sampai 4 tahun dengan denda minimal 100juta dan maksimal 400juta. UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan.
Didalam islam sendiri mengajarkan kita untuk menempatkan pekerja menjadi bagian dari keluarga besar. Dimana ajaran islam juga menghapus yang namanya perbudakan bahkan menempatkan pekerja menjadi bagian dalam keluarga besar pemilik usaha. Dimana konsep ini telah disabdakan oleh nabi Muhammad SAW. Dengan terjadinya hubungan kerja yang harmonis, maka antara pekerja dan pemilik usaha diharapkan terjalin dengan penuh kesadaran dan bersifat jangka panjang. Dimana nantinya pekerja akan bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab terhadap apa yang ia kerjakan, nasib usaha, serta nantinya memiliki komitmen untuk selalu bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
"Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman" (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab "Faidhul Qodir" berkata: "diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering." (Faidhul Qodir: 1/718).
Gaji merupakan sesuatu yang sangat penting dalam suatu pekerjaan khususnya, dan pada umumnya pada perekonomian. Dengan gaji yang pantas seseorang bisa meningkatkan daya beli dan taraf  hidupnya. Mendapatkan gaji merupakan hak asasi adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh, dia telah menghabiskan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk kemaslahatan majikannya.
Bagaimana islam memandang upah? Dalam islam bahwa konsep upah itu terdiri dari beberapa prinsip. Yang pertama prinsip adil  yang dijelaskan dalam al-quran yaitu surat al-maidah ayat 8. Dimana didalam surat tersebut menjelaskan prinsip utama keadulan itu terletak pada akadnya dan komitmen atas dasar kerelaan melakukannya. Aqad dalam perubahan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha dimana antara pekerja dan pengusaha harus jelas dalam artian masalah upah yang akan diterima oleh pekerja tersebut baik itu meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran.
Selanjutnya membahas tentang kelayakan atau kecukupan terkait dengan besaran yang diterima dan bermakna cukup. Seperti dalam hadist rasulullah berkata mereka adalah saudaramu, allah menempatkan mereka dibawah asuhanmu sehingga barang siapa mempunyai saudara dibawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya  dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka mengerjakannya.  Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka. Mudah-mudahan  Allah Ta'ala menghindarkan kita dari sifat zalim.
IIS ARISKA NURHASANAH
MAHASISWA PACASARJANA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI