Mohon tunggu...
Ira SagitaDewi
Ira SagitaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelajari dan mencoba hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Pencatatan Perkawinan Penting untuk Dilakukan?

29 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mayoritas ulama Jumhur cenderung membolehkan dan sebagian ulama menolaknya. Menurut Imam Syafi'i, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yg menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yg menghamilinya. Dengan alasan wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yg diharamkan dinikahi.
Menurut Imam Hanafi, hukumnya sah menikahi wanita hamil yg menikahinya laki-laki yg menghamilinya, karna wanita hamil akibat zina termasuk golongan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dalil nashnya terdapat dalam (QS. An Nisa: 22,23, dan 24).  Menurut Imam Malik, hukum tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yg menikahi laki-laki yg menghamilinya. Bila akad tetapi dilakukan, akadnya fasid dan wajib difasakh.

Ketentuan hukum perkawinan wanita hamil dalam Pasal 53 KHI memperbolehkan menikahi wanita hamil. Boleh dalam hal ini diartikan bahwa diperbolehkan menikahi tetapi hanya dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, sebagaimana tercantum dalam ayat (1). Dalam Kompilasi Hukum Islam ditetapkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu.


Hal-hal Yang Dilakukan Untuk Menghindari Perceraian

1. Saling menjaga komunikasi dengan pasangan
Dengan adanya komunikasi yang baik merupakan kunci utama suatu hubungan dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, pasangan harus lebih terbuka dan jujur mengenai permasalahan rumah tangga.

2. Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik
Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik harus dilakukan dalam rumah tangga jangan pernah menyinggung atau merugikan pasangan

3. Menghindari tindakan kekerasan
Faktor yang bisa menyebabkan perceraian salah satunya adalah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sekali-kali melakukan kekerasan jika ingin rumah tangga awet dan langgeng.

4. Menghindari sikap egois
Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Dengan saling pengertian dapat menjada keharmonisan rumah tangga.

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
Jika terjadi konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat berbaikan dan meminta maaf, memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.


HUKUM KEWARISAN ISLAM

Buku tulisan  Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I yang memiliki judul "HUKUM KEWARISAN ISLAM (Edisi Revisi)" mendeskripsikan  Kajian Hukum Kewarisan yang difokuskan pada pembahasan Hukum perkawinan dan kewarisan. Dimulai dari tinjauan tentang Hukum Kewarisan Islam, Macam ahli waris, Penyelesaian warisan, Perhitungan warisan yang menyimpang, Perhitungan waris dalam kasus tertentu, Hukum waris dan wasiat, Kewarisan dalam KHI, dan Gagasan pembaruan warisan. Dengan tercetaknya buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya menjadi bahan pembelajaran bagi para akademisi, praktis hukum dan masyarakat umum yang ingin mempelajari setiap kajian Hukum Kewarisan Islam dalam ruang lingkup hukum kewarisan. Hukum Kewarisan Islam dalam kajian fiqh menjadi salah satu disiplin ilmu. Hukum Kewarisan Islam dalam makna yang luas sebagai seluruh Kalamullah dan sabda Rasulullah SAW mencakup perintah dan larangan. Adanya perintah dan larangan tertentu menunjukkan adanya  tata tertib di dalam alam ciptaan-Nya, sehingga Hukum Islam memiliki kajian yang sangat luas seperti hukum perkawinan dan hukum waris.  

Buku Hukum Kewarisan Islam (Edisi Revisi) ini berisikan tentang gambaran umum hukum kewarisan islam, sumber hukum kewarisan Islam, asas-asas kewarisan, syarat, rukun dan penghalang kewarisan, macam-macam ahli waris dan cara pembagiannya, penyelesaian pembagian warisan apabila ahli waris hanya terdiri dari Ashabul Furudh (penyelesaian dengan cara 'au dan radd), perhitungan pembagian warisan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, perhitungan pembagian warisan bagi ahli waris yang mempunyai kasus tertentu, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah, kewarisan dalam kompilasi hukum Islam (KH), dan beberapa gagasan pembaharuan dalam pembagian warisan. Yang mana dari setiap Bab terdapat sub-sub bab dan penjelasannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun